Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa analis kredit akan melihat riwayat kredit calon debitur melalui SLIK sebagai bagian dari penilaian riwayat perkreditan. Karena itu, keakuratan informasi kredit dan pembaruan data pelunasan menjadi hal penting bagi nasabah maupun bank penyalur.
Persoalan tersebut merupakan bagian dari 62 laporan masyarakat mengenai pelayanan KUR yang diterima Ombudsman NTT selama September 2026. Pengaduan itu tersebar di 13 kabupaten/kota, dengan laporan terbanyak berasal dari Kota Kupang.
Rapat koordinasi dipimpin Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, serta dihadiri Asisten Direktur Senior OJK Perwakilan NTT, Bambang Purwogandi, dan perwakilan Bank Mandiri, BRI, serta BNI. Pertemuan berlangsung pukul 14.00–17.00 WITA dan ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama.
Terkait penyelesaian persoalan, bank penyalur KUR sebagai lembaga jasa keuangan diwajibkan menyediakan layanan pengaduan sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui call center 081157157157.
Ombudsman NTT menegaskan bahwa koordinasi tersebut bertujuan mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi, dan membantu menunjukkan langkah penyelesaian. Masyarakat diharapkan memahami rincian biaya serta ketentuan KUR sebelum mengajukan pinjaman, sekaligus menggunakan saluran pengaduan resmi apabila mengalami kendala pelayanan.(wyn)




