Panwaslu Sumtim Temukan Indikasi Pelanggaran Kode Etik

oleh
oleh

Waingapu.Com – Terkait dengan laporan atau pengaduan tim divisi hukum Pasangan Calon (Paslon) Matius Kitu dan Abraham Litinau (MK-AL) tentang dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Sumba Timur (Sumtim), NTT, Panwaslu setempat telah dan terus akan melakukan klarifikasi dan verifikasi.

Dalam klarifikasi dan verifikasi awal di Kecamatan Kota Waingapu yang dilakukan, Panwaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik dan indikasi pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan pihak penyelenggara. Hal itu ditegaskan oleh Anwar Engga, Ketua Panwaslu Sumtim kala dikonfirmasi wartawan di sekretariat Panwaslu setempat, Senin (14/12) kemarin.

“Kami temukan di Kecamatan Kota, form C-1, C-1 kwk dan lampiran C-1 kwk itu foto copy pada 52 TPS dari 53 TPS. Kami belum melakukan verifikasi ke kecamatan lainnya karena listrik mati, kemudian juga ada dua Kecamatan yang belum masuk karena masih dalam tahapan pleno di tingkat Kecamatan. Yang kita verifikasi adalah form yang dikasih ke Panwas dalam hal ini pengawas TPS. Ini indikasi pelanggaran dan bisa masuk ke kategori pelanggaran kode etik, administrasi, bisa juga ke pidana umum. Karena berbeda antara jumlah yang dikontrakkan dengan jumlah yang ada. Kalau yang berhologram memang sesuai ketentuan hanya satu saja dan itu kembali ke dalam peti untuk dikembalikan ke KPUD,” papar Anwar.

Baca Juga:  Pasca Divonis Hakim Tipikor, Mantan Kadisdik Sumba Timur Mohon Maaf Pada Guru

Di tempat yang sama namun dalam kesempatan berbeda, Andreas Ninggeding, Sekretaris Tim Pemenangan MK-AL, kepada wartawan menegaskan, bahwasanya dalam pelaksanaan Pemilu termasuk Pilkada, model C kwk , C-1 kwk, lampiran C-1 kwk atau model DA plano itu harus asli dan tidak boleh foto copy.

“Menurut penuturan ketua Panwaslu mereka telah lakukan investigasi di Kecamatan kota dan ternyata ditemukan hanya 1 TPS yakni di TPS 8 di Kecamatan Kota yang asli yang lainnya foto copy. Kami masih lakukan audit secara manual untuk mengidentifikasikan kembali di TPS mana saja yang terdapat C-1 dan lampiran C-1 dan model C yang bukan asli. Kami selaku peserta Pemilu mengharapkan adalah bentuk penegakan penyelenggaraan pemilu yang baik, jujur, adil, dan benar. Siapapun yang menang kita secara demokratis menerimanya tetapi untuk sampai tahapan yang nantinya akan diputuskan oleh KPUD siapapaun pemenangnya itu harus didapatkan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku baik itu Undang-Undang Nomer 8 tahun 2015 maupun peraturan KPU,” tandas Andreas.(ion)

Baca Juga:  Jagad Maya-pun Bereaksi Pasca ‘Invasi’ Belalang

Komentar