Perda Ada, Rumah Aman Nihil: Korban Kekerasan Anak di Nagekeo Terpaksa Dititipkan

oleh
Media gathering Pemerhati Anak bersama Jurnalis Peduli Anak dan Perempuan di Kabupaten Nagekeo-Foto Kolase: Waingapu.Com

Mbay, Waingapu.Com-Ironi perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Nagekeo kembali mencuat. Meski telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hingga kini daerah tersebut belum memiliki rumah aman dan trauma center.

Padahal, dalam perda tersebut secara jelas diamanatkan keberadaan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan.

Kepala Dinas PMD-PPA Nagekeo, Sales Ujang Dekresano, mengakui ketiadaan fasilitas tersebut sangat menyulitkan proses pendampingan korban.

“Selama ini kami terpaksa menitipkan korban di rumah staf UPTD PPA yang dianggap aman,” ujarnya dalam kegiatan Media Gathering dengan Pemerhati Anak dan Jurnalis Peduli Anak dan Perempuan Nagekeo, Kamis (11/12/2025) siang lalu.

Menurut Sales, kondisi itu jauh dari ideal karena staf juga memiliki keterbatasan ruang dan keamanan.

Ia menyebut, semua staf bekerja murni atas dasar kepedulian terhadap korban, bukan karena dukungan sistem yang memadai.

“Kami kewalahan, makanya rumah aman dan trauma center harus jadi prioritas,” keluhnya.

Pemerhati anak Jen Seke Wea juga menyoroti absennya rumah aman di Nagekeo.

Ia menyebut, selama ini korban sering dititipkan di rumah pemerhati anak atau bahkan di susteran, yang belum tentu aman bagi psikologis anak korban.

“Kalau ibu hamil ada rumah tunggu, kenapa anak korban kekerasan tidak punya rumah aman?” ujarnya.

Menurut Jen, tanpa rumah aman, korban rentan mengalami kekerasan lanjutan atau tekanan sosial dari lingkungan sekitar.

Kondisi ini juga menyulitkan proses hukum karena korban tidak berada di tempat yang benar-benar aman dan netral.

Ia menegaskan, keberadaan rumah aman bukan sekadar fasilitas fisik, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban.

“Kalau negara absen, korban akan terus menjadi korban,” katanya.

Baik Sales maupun Jen sepakat, penetapan status KLB bisa mempercepat pengadaan rumah aman melalui dukungan lintas sektor.

Tanpa langkah konkret, Perda Perlindungan Anak di Nagekeo dikhawatirkan hanya menjadi dokumen mati.(ion)

Komentar