Kupang, Waingapu.Com-WALHI NTT menilai penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan sinyal bahaya bagi prinsip negara hukum dan demokrasi. Penilaian ini disampaikan dalam pengajuan amicus curiae di PTUN Kupang, Rabu (28/1/2026).
Gugatan terhadap Bupati Manggarai dalam perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG menjadi konteks utama keterlibatan WALHI.
Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, mengatakan aksi damai warga Poco Leok adalah ekspresi sah kebebasan berpendapat.
“Pembatasan terhadap aksi damai berarti mencederai hak atas lingkungan hidup itu sendiri,” ujarnya.
WALHI menilai tindakan intimidasi terhadap warga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, masyarakat adat Poco Leok juga memenuhi kualifikasi sebagai pembela lingkungan hidup yang wajib dilindungi negara.
“Pasal 66 UU PPLH jelas mewajibkan perlindungan terhadap pembela lingkungan,” kata Gres.
Ia mengingatkan, jika tindakan semacam ini dibenarkan, risiko kriminalisasi masyarakat adat akan semakin besar.
Dalam pandangan WALHI, PTUN memiliki peran strategis mencegah normalisasi pembatasan ruang sipil oleh pejabat daerah.
Pengujian kritis oleh majelis hakim dinilai akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
“Ini ujian bagi PTUN untuk menjaga ruang demokrasi,” tegas Gres.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.(wyn)







