Waingapu.Com – Ancaman tujuh tahun meringkuk dibalik sel penjara membayangi enam orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, di Landara dusun Wimima, Desa Wulla, Kecamatan Wulla Waijillu, 17 Februari 2017 silam. Hal itu dikemukakan Kapolres Sumba Timur (Sumtim) AKBP. Viktor M.T. Silalahi dalam Konferensi Pers di depan unit Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres, Kamis (01/02) siang lalu.
“Jadi keenam tersangka ini diduga kuat jaringan atau sindikat curanmor lintas kabupaten, karena ada yang melakukan pencurian, ada yang menyembunyikan dan juga ada yang membeli atau penadahnya. Satu tersangka atas nama MUH sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Sumba Timur, yang enam ini masing masing SUP, RH, MKT, TRM, JTT, DD adalah hasil pengembangannya, satu orangnya lagi masih DPO,” urai Viktor yang kala itu didampingi Kapolsek Wulla Waijillu, Iptu Bambang Ariawan, Kasat Reskrim Polres Iptu. Gama Anindyaguna dan Kasubag Humas Polres Iptu I Made Murja.
Ancaman tujuh tahun penjara bagi para tersangka, demikian lanjut Viktor adalah sesuai dengan KUHP pasal 363 junto 55, dan pasal 480. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini, guna menelisik lebih jauh keterlibatan para tersangka yang dominan merupakan warga asal Kabupaten Sumba Barat itu, dengan kejadian-kejadian serupa di wilayah hukum Polres Sumtim.(ion)