Curas di Kelurahan Temu, Mahasiswa Semester Dua Terancam Sembilan Tahun Penjara

oleh
oleh
Curas

Waingapu.Com – Seorang mahasiswa semester dua dari salah satu perguruan tinggi di Sumba Timur, terancam pidana penjara sembilan tahun, sesuai amanat pasal 365 ayat 1 (satu) KUHP, setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). FM (25) adalah oknum mahasiswa dimaksud, melakukan aksinya Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, di sebuah rumah kontrakan, korbannya  Marnianis Paji Jiara (20). 

“Saat itu korban bersama tersangka berada di kontrakan milik korban, tersangka FM mengetahui korban mempunyai uang yang tersimpan di dalam tasnya, sehingga tersangka berupaya merampas tas dari korban yang di dalamnya berisi uang,” urai Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman  melalui Kasat Reskrim, Iptu. Salfredus Sutu,  kepada media ini di Mapolres setempat, Kamis (17/03/2022) siang lalu. 

Baca Juga:  Hampir Tiga Ribu Warga Sumba Timur Telah Divaksinasi Covid-19

Karena korban berusaha mempertahankan tas miliknya, kata Salfredus, tersangka langsung membanting korban dan menindih Korban dari arah atas sambil menekan kepala korban, tak hanya itu, korban juga diancam dengan sebilah pisau. 

“Merasa terancam korban lalu menyerahkan tas miliknya kepada pelaku dan setelah mendapatkan tas yang berisi uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri,” timpal Salfredus.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu,  pada Kamis (17/02/2022) lalu. Dan pelaku akhirnya dibekuk aparat pada Selasa (15/03/2022) lalu di salah satu rumah warga.

“Aparat tangkap tersangka di rumah warga yang terletak di bilangan Perumnas, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Intinya walau kami penuh keterbatasan kami tetap berupaya untuk tidak memberikan ruang gerak atau toleransi kepada setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Salfredus. (ion) 

Baca Juga:  Juragan Kapal Ikan Ditangkap, Bawa Lari & Perkosa Anak dari Pahunga Lodu

Komentar