Waingapu.Com-Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank BRI Cabang Waingapu senilai Rp2 miliar kini terus menjadi perhatian luas masyarakat Sumba Timur. Perkara ini dinilai bukan sekadar ulah oknum, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan internal perbankan.
Hal tersebut disampaikan EU selaku korban melalui kuasa hukumnya, Yeremias Salu dan Narma Umbu Putra Taralandu dalam konferensi pers di Casa Kandara, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Sabtu (13/12/2025) siang tadi.
Dipaparkan bahwa kasus itu bermula pada 23 Desember 2024 silam. EU menempatkan dana Rp2 miliar di BRI Waingapu setelah ditawari program Britama Get Reward oleh oknum karyawan bank berinisial RAH.
Penarikan dana dilakukan dengan prosedur resmi. Bahkan pihak manajemen BRI Waingapu disebut melakukan konfirmasi langsung sebelum dana dicairkan.
“Klien kami menjawab secara tegas bahwa penarikan itu benar untuk mengikuti program BRI,” kata Yeremias.
Sehari kemudian, buku tabungan dan slip penarikan diserahkan oleh RAH. Selama berbulan-bulan, EU tidak pernah curiga karena RAH adalah karyawan BRI yang selama ini ditugaskan melayani nasabah prioritas.
Masalah baru terkuak pada 20 Mei 2025 saat Kepala Cabang BRI Waingapu berkunjung ke rumah klien.
“Dari pertemuan itu, klien kami justru baru tahu bahwa dana Rp2 miliar tersebut telah digelapkan,” ungkap Yeremias.
BRI Waingapu kemudian beberapa kali berjanji akan mengembalikan dana klien. Kepala cabang bahkan datang langsung ke rumah korban.
Namun janji tinggal janji. Surat resmi yang dikirim klien pada 25 Juni, 15 Juli, dan 28 Juli 2025 tidak pernah dijawab secara tertulis.
Lebih mengejutkan lagi, klien diminta menandatangani pernyataan bersedia menerima pengembalian hanya Rp1,88 miliar. Dan atas dasar keyakinan yang diberikan oleh pihak Bank, EU dan kuasa hukumnya terus berpikir positif. Namun janji tinggal janji hingga kini tak kunjung terealisasi.
Akhirnya, pada 5 September 2025, laporan polisi dibuat di Polres Sumba Timur. Penyidik menetapkan RAH sebagai tersangka. Selaku kuasa hukum, Yeremias dan Narma serta kliennya mengapresiasi kinerja Polres Sumba Timur, namun meminta kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku.
“Kami menduga ada keterlibatan pihak lain karena sistem perbankan bekerja dengan pengawasan berlapis,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan kasus lain yang juga menyeret BRI Waingapu, termasuk isu pemalsuan dokumen dan TPPU.
“Ini alarm serius. BRI Waingapu harus bertanggung jawab penuh atas kerugian klien kami,” ujar Yeremias.
Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga dana klien dikembalikan secara utuh(ion)







