Tragedi di Laimanggi Umalulu, Polisi Ungkap Perilaku Predator Anak Cabuli Bocah Usia Lima Tahun

oleh
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa menunjukkan AOM tersangka pencabulan anak dalam konferensi pers di aula multi media didamping Kasat Reskrim AKP Markus Foes, PS Kasie Humas Ipta Leonardo Marpaung dan Ipda Deverson Prayogi Tanesib sebagai Kapolsek Umalulu-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com–Di balik ketenangan Kampung Laimanggi, Kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, tersimpan peristiwa memilukan. Seorang bocah perempuan berusia lima tahun diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh seorang pria dewasa yang dikenal di lingkungan sekitar.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengungkapkan kronologi kejadian secara rinci dalam konferensi pers yang digelar Kamis (11/12/2025) siang lalu di Aula Multi Media Polres setempat.

Peristiwa terjadi pada Sabtu siang, 22 November 2025. Tersangka AOM datang ke rumah korban dengan dalih menumpang menggunakan WC dan mandi.

Usai mandi, tersangka memberikan uang Rp5.000 kepada kakak korban agar membeli jajan di luar rumah.

“Situasi ini dimanfaatkan tersangka karena tidak ada orang lain di rumah selain korban,” ungkap Kapolres.

Korban kemudian dipanggil ke belakang rumah. Di tempat itulah, tersangka diduga melakukan tindakan cabul dengan mengeluarkan alat kelaminnya dan memaksa korban mendekat.

Korban sempat menghindar, namun tetap mengalami kontak fisik yang menyebabkan trauma mendalam.

Setelah kejadian tersebut, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Umalulu.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 November 2025, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Hasilnya, AOM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Polres Sumba Timur.

“Motif pelaku adalah menyalurkan hasrat seksual,” jelas AKBP Gede Harimbawa.

Ancaman hukuman cukup berat sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak siap jerat pelaku.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa yang kala itu didampingi PS Kasie Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kapolsek Umalulu Ipda Deverson Prayogi Tanesib dan Kasat Reksrim AKP Markus Foes.

Polisi mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak.(ion)

Komentar