Lakukan Penambangan di Kawasan Konservasi TN Matalawa, Berkas Tiga Orang Warga Sumba Timur Naik Sidik

oleh
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes didampingi Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kanit Tipiter, Aiptu Benyamin Z. Amalo dalam gelaran konferensi peers terkait proses hukum penambang emas liar di Matawai La Pawu(Foto: Waingapu.Com)

Waingapu.Com – Walau emas belum sampai dalam tergenggam meskipun hanya sebutir, jerat hukum dipastikan akan mengunci langkah lanjutan. Tiga pria di Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan emas liar di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa (TN Matalawa).

Kasus ini resmi diumumkan naik ketahap penyidikan oleh Polres Sumba Timur yang diungkap dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (24/2/2026) siang jelang sore lalu.

Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes didampingi Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kanit Tipiter, Aiptu Benyamin Z. Amalo menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 9 Desember 2025.

Laporan tersebut diterima Kantor Resor Wanggameti, Balai Taman Nasional Matalawa (BTN Matalawa). Petugas kemudian turun ke Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti.

Di lokasi itu, tiga pria berinisial KH, AN, dan RU sedang menggali tanah menggunakan linggis. Material hasil galian diayak memakai wajan untuk memisahkan butiran yang diduga emas.

“Mereka melakukan penggalian secara manual atau open mining,” jelas AKP Markus.

Aktivitas itu dilakukan sejak 7 hingga 9 Desember 2025. Namun hingga saat diamankan, belum ada emas yang berhasil diperoleh.

“Dari pengakuan mereka, belum sempat mendapatkan emas,” ungkapnya.

Meski belum menghasilkan logam mulia, tindakan tersebut tetap memenuhi unsur dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk memperkuat perkara. Barang bukti berupa linggis, wajan, dan senter turut diamankan.

“Saat ini bukti sudah cukup dan akan kami gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan,” tegas Markus.

Polisi juga akan menghadirkan ahli pertambangan untuk memastikan aspek teknis pelanggaran.

Motif ekonomi menjadi latar belakang. Para terduga berharap bisa menjual emas demi kebutuhan pribadi.

Namun di balik motif itu, terdapat ancaman serius terhadap kawasan konservasi.

“Taman nasional adalah kawasan yang dilindungi negara. Aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem,” tandas Markus.

Polres Sumba Timur memastikan proses hukum berjalan transparan dan mengimbau masyarakat tidak melakukan PETI lagi di wilayah konservasi agar tidak dikenai tindakan hukum seperti ketiga warga dimaksud.(ion)

Komentar