Waingapu.Com-Suasana haru bercampur lega terlihat di halaman PN Waingapu ketika kuasa hukum dan keluarga Simon Bili Dapawondo menyambut putusan yang membebaskan Sekretaris KPU Sumba Timur itu dari status tersangka. Kemenangan praperadilan yang dibacakan hakim pada Senin (24/11/2025) siang menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk segera menjemput Simon dari Lapas Kelas IIB Waingapu.
“Hari ini kami keluarkan Pak Simon. Tidak ada alasan lagi untuk menahan beliau setelah putusan ini,” tegas Ahmad Azis Ismail, kuasa hukum Simon, dengan suara mantap.
Ahmad menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan salinan resmi putusan kepada Kejaksaan Negeri dan pihak Lapas. Menurutnya, putusan yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan berarti status hukum kliennya harus dipulihkan dan penahanan dihentikan.
“Kami akan serahkan salinan putusan ke Kejaksaan dan Kalapas. Itu menjadi dasar administratif untuk pembebasan Pak Simon,” kata Ahmad.
Kemenangan ini menjadi babak baru bagi Simon, yang ditetapkan tersangka pada 4 November 2025 atas dugaan penyimpangan dana Pemilukada 2024. Tak lama setelah itu, ia ditahan bersama dua pejabat lain dan kemudian melawan lewat mekanisme praperadilan.
Ahmad menyebut hasil praperadilan ini sebagai kemenangan penting yang menunjukkan bahwa penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Simon sebagai tersangka. “Hakim dengan sangat tepat melihat bahwa dua bukti permulaan itu tidak pernah dihadirkan. Tidak ada satu pun yang memenuhi KUHAP,” ujarnya.
Putusan itu tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi serta permintaan maaf yang harus diumumkan Kejari Sumba Timur melalui lima media massa. “Ini bukan kemenangan pribadi, tapi kemenangan atas asas keadilan,” katanya.
Di sisi lain, keluarga Simon tampak tak mampu menahan tangis lega dan haru. Mereka menyebut hari ini sebagai penantian panjang yang akhirnya terjawab. (ion)







