Tambolaka, Waingapu.Com-Di dunia maya, ia dikenal riang, penuh canda, dan khas dengan sapaan “Onga.” Tapi kini, semua sorotan itu berubah arah. Ray, konten kreator asal Sumba Barat Daya (SBD), resmi ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pemuda.
Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi, menegaskan penahanan dilakukan sejak 8 Oktober 2025. “Status Ray sudah tersangka. Saat ini ia dalam proses pemeriksaan lanjutan,” kata Bernardus.
Ray dijerat Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi juga memeriksa enam saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Kasus ini berawal dari laporan AJG, korban yang mengaku dilecehkan di rumahnya pada malam 26 September 2025. Ia menuturkan Ray datang malam itu dan mereka sempat meneguk moke bersama.
“Saya tidak sadar kapan tertidur. Saat bangun, tubuh saya sakit dan pakaian saya berantakan. Leher dan dada saya lebam,” ungkap AJG.
Ia menambahkan sempat melihat Ray dalam keadaan setengah sadar. “Saya lihat dia sedang memakaikan celana pendek ke saya,” ujarnya lirih.
Keluarga korban kemudian mendesaknya membuat laporan ke polisi. Namun sebelum itu, Ray dikabarkan mencoba menghubungi AJG lewat pesan WhatsApp. “Dia terus kirim pesan supaya saya tidak melapor,” cerita korban.
Kini Ray mendekam di sel tahanan Polres SBD, menunggu proses hukum berjalan. Kasus ini menjadi peringatan bagi publik tentang bahaya glorifikasi di dunia maya tanpa mengenal latar pribadi seseorang.
Ketika ketenaran beradu dengan tanggung jawab moral, hukum tetap berdiri tegak. Popularitas bisa membuat seseorang viral, tapi tak pernah cukup untuk menyelamatkan dari jerat keadilan(ion)