Sempadan Pantai yang Terabaikan dari Tata Ruang dan Konsekuensi Hukum Bagi yang Melanggar

oleh

Salah satu upaya mitigasi dari ancaman bencana alam di wilayah pesisir, dengan cara menjaga sempadan pantai (sabuk hijau) sebagai benteng alami di sepanjang garis pesisir pantai Sumba Timur.

Masyarakat Sumba Timur dikaruniai Tuhan sebagai Kabupaten yang memiliki banyak potensi pariwisata dari ujung utara sampai ujung timur sumba Timur.

Namun di sisi lain, Sumba Timur juga menghadapi ancaman besar karena tanah pesisir dari ujung utara sampai ke ujung timur suda di patok-patok dengan pagar batu dan kayu. Tidak menutup kemungkinan bahwa ketika pariwisata masuk ke Sumba pada umumnya dan khususnya Sumba Timur maka potensi pariwisata pesisir pantai akan di kuasai oleh para pendatang, sementara anak tanah (penduduk asli) hanya akan menjadi penonton.

Maka, dalam mengelola dan mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam harus dilakukan secara seimbang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari

Salah satu upaya mitigasi dari ancaman di wilayah pesisir, dengan cara menjaga dan menetapkan dengan tegas sempadan pantai (sabuk hijau) sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai Sumba Timur.

Sempadan pantai, adalah daratan di sepanjang tepian pantai yang ditumbuhi hutan mangrove dan tanaman pantai lainnya, dengan lebar proporsional kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang surut air laut ke arah darat dan bisa lebih lebar lagi disesuaikan dengan kondisi alam pesisir.

Penetapan sempadan pantai ini, bertujuan melindungi ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat dan harus menyediakan akses publik.

Mengingat pentingnya sempadan pantai bagi keutuhan ekosistem di wilayah pesisir dan keselamatan masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut, pemerintah telah mengamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan hasil revisi UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dan UU No. 33 ayat 3 tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Peraturan ini harus ada langkah pemangku kebijakan pemerintah kabupaten sumba Timur dalam hal menindaklanjuti sekaligus mempertegas.

Meskipun regulasi yang mengatur sempadan pantai telah diundangkan dan mengikat secara hukum semua warga negara, faktanya tekanan eksploitasi secara ekonomi oleh masyarakat di wilayah pesisir masih tetap berlangsung dengan intensitas sangat tinggi, yang berdampak langsung rusaknya sempadan pantai karena sudah di patok perbatasan masing-masing dengan pagar batu ,pembangunan fila dan  hotel mewah yang sebenarnya bunyi dari UU No. 1 tahun 2014 menyatakan bahwa tidak boleh ada pembangunan 100 Meter dari pasang surut air laut ke darat, yang merujuk pada kepentingan pribadi.

Maka dari itu saya mendorong pemerintah kabupaten sumba Timur segera mengambil tindakan serta keputusan dalam hal tata kelola tanah pesisir pantai.

Penulis: Arnold Mete, Kabid Humas GMNI Cabang Sumba Timur