Pendahuluan
Setelah berakhirnya perang dunia ke II pada tahun 1945, negara – negara yang berkonflik pada saat itu menyadari bahwa dampak dari peperangan membutuhkan berbagai pemulihan. Pemulihan tersebut bukan hanya dibidang pembangunan infrastuktur dan ekonomi saja namun jauh dari pada itu negara – negara yang yang ikut dalam perang dunia ke II menyadari perlu adanya pemulihan terhadap penghormatan hak asasi manusia. Berbagai penderitaan, kekerasan dan diskriminasi dirasakan oleh sebagian umat di dunia yang disebabkan oleh memudarnya penghormatan akan hak asasi manusia akibat perang yang cukup panjang. Berangkat dari kesadaran tersebut negara – negara yang tergabung dalam Majelis Umum Persekutuan Bangsa – bangsa (MU PBB) melakukan tindakan cepat untuk mengembalikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan merumuskan deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM) pada tahun 1947 dan kemudian disahkan oleh PBB pada 10 Desember 1948 di kota Paris, Prancis.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang turut mengadobsi DUHAM. Dengan diadobsinya DUHAM oleh negara Indonesia maka negara Indonesia wajib turut serta dalam mewujudkan tujuan dari DUHAM, yakni melindungi hak asasi dasar setiap individu di dunia tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik, atau asal usul sosial serta mencegah terulangnya kekejaman, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi yang terjadi selama Perang Dunia II. Dalam mewujudkan hal yang menjadi tujuan DUHAM, negara Indonesia telah memiliki beberapa undang – undang untuk menjamin terlaksananya HAM di Indonesia yang pada pasal 28 huruf A sampai huruf J UUD 1945 (amandemen). Undang – undang pokok yang merupakan penormaan kongkrit dari pasal 28 huruf A sampai huruf J UUD 1945 (amandemen) adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 11 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2005: Pengesahan kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.
Negara dalam melaksanakan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang HAM di Indonesia tentunya tidak dapat berjalan sendirian, negara sangat memerlukan partner/rekan dari pihak non-pemerintah untuk dapat membantu setiap langkah negara dalam mewujudkan HAM di Indonesia.
Human Rights Defenders (HRD) Adalah Mitra Utama Negara Dalam Mewujudkan Ham Di Indonesia
Human Rights Defenders (HRD)/Pembela HAM adalah individu atau kelompok yang berupaya mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, mencakup aktivis, jurnalis, hingga masyarakat di ruang digital. Pada angka 39 peraturan komisi nasional hak asasi manusia nomor 6 tentang pembela HAM menyebutkan bahwa “setiap orang, kelompok orang, atau organisasi dikatakan sebagai Pembela HAM, terlepas dari benar salahnya secara hukum pihak yang dibela, berdasarkan prinsip iktikad baik” dan pada angka 43 menyebutkan : “ Pembela HAM memiliki peran yang penting, sah, dan positif dalam berkontribusi pada realisasi HAM di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, serta upaya mendorong implementasi kewajiban dan komitmen HAM oleh Negara”. Dalam perkomnas HAM juga menyebutkan fungsi dan peran Pembela HAM adalah mencari informasi dan mengumpulkan informasi serta melaporkan dugaan pelanggaran HAM, melakukan pembelaan terhadap korban pelanggaran ham, menjamin akuntabilitas dan mengakhiri impunitas, mendukung tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik, berkontribusi mendorong implementasi instrumen HAM internasional, serta melakukan pendidikan dan pelatihan HAM. Dari uraian- uraian diatas sudah dapat kita simpulkan bahwa pembela HAM merupakan instrumen non-state actors yang berposisi sebagai mitra negara dalam mewujudkan perlindungan HAM di Indonesia, selain itu Pembela HAM juga berperan sebagai “pengawas” kebijakan pemerintah yang bersinggungan dengan HAM.
Perlunya Undang-undang Khusus Pembela HAM (Human Rights Defenders) Di Indonesia dan Fenomena Impunitas
Kasus serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS pada 13 Maret 2026 di Salemba, Jakarta Pusat menambah riwayat kisah suram perlindungan terhadap Pembela HAM di Indonesia. Tindakan kekerasan dan pembunuhan terhadap pemebela HAM merupakan wujud nyata dari terbungkamnya perjuangan HAM di Indonesia dan negara sebagai mitra dari pembela HAM nasih lemah dalam menjaga mitra kerja utamanya. Lemahnya negara dalam menjaga mitranya tersebut diakibatkan dua hal penting (namun tidak terbatas), yakni yang pertama Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit memberikan proteksi bagi pembela HAM (Human Rights Defenders) dan yang kedua fenomena Impunitas.
Ketiadaan undang – undang pembela HAM mengakibatkan tiadanya payung hukum yang spesifik dan komprehensif yang mengatur tentang pembela HAM. Meskipun konstitusi menjamin hak asasi, secara teknis pembela HAM sering kali terjebak dalam “kekosongan hukum” yang membuat mereka rentan terhadap kriminalisasi, kekerasan ataupun upaya pembunuhan. Selanjutnya fenomena impunitas merupakan salah satu faktor utama yang membuat kekerasan terhadap aktivis terus berulang.
Berikut ini beberapa riwayat kasus ikonik yang dialami oleh Pembela HAM :
| Nama Aktivis | Peristiwa | Status Hukum |
| Marsinah | Buruh/aktivis yang dibunuh setelah memimpin pemogokan (1993). | Para terdakwa yang sempat ditahan akhirnya divonis bebas di tingkat kasasi. |
| Widji Thukul | Aktivis/penyair yang hilang pada masa reformasi (1998). | Masuk dalam daftar 13 aktivis yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini. |
| Munir Said Thalib | Diracun dalam penerbangan ke Belanda (2004). | Aktor intelektual (dalang) belum pernah tersentuh secara hukum meski investigasi terus didorong. |
| Salim Kancil | Aktivis lingkungan yang dibunuh secara keji karena menolak tambang pasir di Lumajang (2015). | Meski pelaku lapangan dihukum, aktor dibalik konflik agraria tersebut tetap menjadi perhatian. |
Lemahnya penegakan hukum secara holistik atas kekerasan dan/atau pembunuhan yang selama ini terjadi pada pembela HAM di Indonesia akan menginspirasi pihak lain untuk ikut atau berencana melakukan kejahatan terhadap pembela HAM dikemudian hari. Para pelaku kejahatan terhadap Pembela HAM tidak akan pernah merasa takut dan gentar dalam melakukan kejahatan tersebut karena tidak adanya faktor shock therapy sebagai unsur pencegahan kejahatan terhadap pembela HAM.
Langkah Kongkrit Terbaik Saat Ini
Dari kasus kekerasan yang dialami oleh Pembela HAM Adrien Yunus patut untuk dijadikan tonggak lahirnya undang – undang yang mengatur secara spefisik mengenai pembela HAM. Sudah saatnya sekarang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menghadirkan undang – undang yang mengatur tentang Pembela HAM di Indonesia. Para akademisi dan organisasi kemasyarakatan di bidang HAM wajib saling bersinergi untuk mendorong terwujudnya undang – undang tersebut lahir di Indonesia. Dengan adanya undang – undang yang mengatur secara spesifik tentang Pembela HAM maka hal tersebut sebagai bukti nyata dari negara secara utuh menjamin dan menegakan HAM di Indonesia.
Pengungkapan dan penegakan secara holistik terhadap pelaku (aktor lapangan dan aktor intelektual) yang dialami oleh Adrien Yunus wajib di kongkrikan secara nyata agar dapat memutus rantai fenomena impunitas terhadap pelaku kekerasan dan/atau upaya pembunuhan terhadap pembela HAM di Indonesia dan hal tersebut juga sebagai upaya pencegahan agar kejahatan terhadap Pembala HAM tidak berulang.
Penulis : Raymond A. Letidjawa, S.H., M.H (Advokat dan Dosen Prodi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba)







