Waingapu.Com-Pemerintah Kabupaten Sumba Timur semakin serius mengendalikan aktivitas pendulangan ataupun penambangan emas ilegal. Draft surat edaran larangan bahkan telah selesai disusun, tinggal menunggu penyempurnaan sebelum resmi diterbitkan.
Mendampingi Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, Wakil Bupati Yonathan Hani mengungkapkan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses penyusunan oleh bagian hukum. Namun, setelah dikonsultasikan, ada sejumlah poin yang perlu direvisi.
Ditemui di ruang kerja Bupati, Senin (16/3/2026) Yonathan menguraikan, revisi itu bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa isi surat edaran tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya terkait kewenangan pertambangan yang berada di tangan pemerintah pusat.
Langkah kehati-hatian ini dinilai penting agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan, yang justru bisa memicu konflik baru.
Di tengah proses tersebut, Bupati Umbu Lili Pekuwali menegaskan bahwa substansi kebijakan tetap sama: melindungi masyarakat dari risiko hukum dan keselamatan.
Ia juga menyoroti kasus-kasus hukum yang saat ini sedang ditangani oleh aparat di wilayah Sumba Timur. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional.
Namun, ia mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan. Pendekatan pembinaan, kata dia, harus menjadi prioritas sebelum penegakan hukum dilakukan secara tegas.
Dengan posisi ini, Pemkab Sumba Timur mencoba berdiri di antara dua tujuan yakni, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Surat edaran yang akan segera diterbitkan diharapkan menjadi instrumen yang mampu menjembatani keduanya secara seimbang.(ion)







