Waingapu.Com-Kasus penambangan emas liar di kawasan konservasi Taman Nasional Manupeu Tanadaru–Lawanggi Wanggameti (TN Matalawa) mulai sepertinya memasuki babak yang kian serius. Polres Sumba Timur memastikan telah menerima penyerahan tiga oknum warga yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Penyerahan ketiga terduga pelaku dilakukan oleh petugas Balai TN Matalawa kepada penyidik Polres Sumba Timur. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan awal untuk memastikan konstruksi peristiwa pidana yang terjadi di lapangan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah koordinatif bersama pengelola taman nasional.
“Dalam proses penyelidikan dan surat-surat untuk koordinasi terkait kasus itu telah kami kirimkan ke BTN Matalawa,” ujar Markus Foes kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian guna memastikan titik penambangan dan kerusakan yang ditimbulkan.
“Rencananya, Senin depan kami akan turun ke lokasi untuk identifikasi TKP,moga tidak ada halangan,” katanya.
Dalam proses awal penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan peristiwa tersebut.
“Tujuh orang itu yakni tiga dari terlapor dan empat dari pihak BTN Matalawa,” ungkap Markus.
Ia juga membenarkan adanya tiga warga yang tertangkap tangan saat beraktivitas di kawasan TN Matalawa dan kemudian diserahkan ke Polres Sumba Timur.
“Benar ada tiga orang yang diserahkan. Semuanya warga Sumba Timur sesuai KTP,” jelasnya.
Menurut Markus, para terduga pelaku berasal dari beberapa wilayah berbeda, yakni Kelurahan Wangga, Kampung Sabu, dan Tanarara.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kawasan konservasi TN Matalawa yang selama ini menjadi habitat satwa endemik dan sumber keseimbangan ekologis di Pulau Sumba.(ion)







