Terseret Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual, Brigpol AN Dipatsus Polres Sumba Timur

oleh
Kasi Humas Ipda Ketut Muriadi dan Kasi Propam Polres Sumba Timur berikan penjelasan proses penanganan dugaan KDRT dan pelecehan seksual Brigpol AN-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Kepolisian Resor Sumba Timur menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum dan etika profesi. Hal ini ditegaskan pasca mencuatnya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual verbal yang melibatkan Brigpol AN, salah satu personel aktif di wilayah hukum tersebut.

Kasi Propam Polres Sumba Timur, Iptu Moses Kopong, rabu (30/7/2025) menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Brigpol AN sudah berlangsung. Bahkan, anggota yang bersangkutan telah dijatuhi tindakan Patsus (penempatan dalam tempat khusus) sebagai bentuk penegakan disiplin awal.

“Kami ingin sampaikan bahwa Polres Sumba Timur berdiri tegak atas aturan. Meski kami satu keluarga besar, pelanggaran tidak bisa ditolerir,” ujarnya lugas.

Penanganan kasus ini dipastikan berjalan dengan transparan dan akuntabel, mengikuti prosedur yang berlaku mulai dari aspek kedisiplinan, kode etik profesi Polri, hingga kemungkinan proses hukum pidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan.

Langkah tegas ini, menurut Moses, merupakan arahan langsung dari Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa yang sejak awal menekankan pentingnya integritas institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Lebih jauh, masyarakat juga diminta ikut serta menjadi bagian dari pengawasan eksternal terhadap perilaku anggota polisi di lapangan.(ion)

Komentar