Meski mendukung kebijakan keselamatan, DLU berharap pemerintah tidak berhenti pada pembatasan semata.
Menurut Budhi, perlu ada evaluasi dan kajian terhadap kondisi masing-masing kapal sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai karakteristik dan kemampuan kapal.
Ia menyebut sertifikat keselamatan, kapasitas penumpang yang diizinkan serta ketersediaan alat keselamatan harus menjadi bagian dari pertimbangan.
“Jadi, tidak lengkap bisa dilengkapi karena itu perlu pengkajian secara menyeluruh. Sehingga kebijakan yang diterapkan tetap mengutamakan keselamatan tanpa mengurangi kapasitas pelayanan secara tidak proporsional. Seperti kami ini, telah seluruh persyaratan keselamatan sudah kami siapkan. Sebagai contoh, ruangan kami kan sudah besar, ruangan juga sudah mumpuni, alat-alat keselamatan memadai dan secara rutin sesuai ketentuan kami secara kontinyu lakukan perawatan dan pengecekan semua ketentuan setahun sekali. Jangan sampai dengan adanya kemarin itu (Kecelakaan KM Virgo 8) justru kemudian menghambat kualitas dan kuantitas pelayanan kami,” urainya.
Ia menilai kondisi setiap kapal tidak bisa disamakan begitu saja karena masing-masing memiliki spesifikasi, kapasitas, fasilitas keselamatan dan kondisi operasional yang berbeda.

Adapun KM Dharma Kartika V memiliki panjang 153 meter dengan kapasitas 1.002 penumpang.
Kapal tersebut juga dilengkapi dua geladak kendaraan dengan total kapasitas 197 kendaraan dan mampu melaju hingga 27 knot.
Dengan karakteristik tersebut, DLU berharap evaluasi kebijakan keselamatan pelayaran dapat tetap menjaga standar keamanan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi laut tetap terpenuhi.(ion/ped)





