Waingapu.Com-Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu. Sebanyak 153 narapidana dan anak binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana, Minggu (17/8/2025).
Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung menghirup udara bebas hari ini. Selain itu, Lapas Waingapu juga memberikan remisi khusus Dasawarsa kepada 151 narapidana dengan pengurangan masa pidana antara 8 hingga 90 hari, seiring peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pemberian remisi bukan semata-mata sukarela dari pemerintah, tetapi bentuk apresiasi bagi warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” demikian kutipan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Agus Andrianto, yang dibacakan Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali.
Kepala Lapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat pembinaan. “Tujuannya adalah agar setelah bebas, warga binaan dapat kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat,” tegasnya.(ped)


