Pemeriksaan awal terhadap kondisi korban juga menemukan dugaan cedera berat pada bagian kepala. Polisi menduga cedera tersebut berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya luka dan retakan pada sejumlah bagian tulang kepala korban. Pemeriksaan medis dan hasil olah TKP menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Y.M. (27), yang mengaku sempat mendengar keributan antara korban dan istrinya, Y.T. (56), sebelum meninggalkan rumah menuju kios di depan rumah.
Berdasarkan keterangan sementara, pertengkaran tersebut diduga terjadi setelah korban pulang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Korban juga diduga sempat mengeluarkan ancaman terhadap istrinya sebelum dugaan penganiayaan terjadi.
Polres TTS kini masih mendalami hubungan antara keterangan saksi, kondisi korban, barang bukti, dan rangkaian kejadian di lokasi. Penyidik juga telah melakukan visum serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik,” tegas AKBP Kristiyan.(ion)


