Cerita Puskesmas Rakawatu Berlanjut: GBY Dukung Proses Hukum & Nyatakan PPK Menyalahi Prosedur

oleh
oleh

Waingapu.Com – Bupati Sumba Timur (Sumtim), NTT, Gidion Mbiliyora menyatakan dukungannya atas proses hukum yang ditempuh oleh Yeremias Meta Yiwa alias Ngara,

direktur CV. Rasa Sayang, sehubungan dengan proyek Puskesmas Rakawatu, Kecamatan Lewa. Bupati yang familiar disapa GBY oleh warga itu juga menyatakan adanya kesalahan prosedur dalam kasus itu. Hal itu dinyatakannya pada wartawan saat ditemui di Kantor Bupati Sumtim, Senin (09/11) siang lalu.

“Kalau rekanan kemudian mengambil langkah proses hukum, itu adalah hak hukumnya dan kita hormati itu. Memang dari sisi perencanaan kita pernah ajukan untuk 2017 tapi DPRD menolak dengan alasan belum adanya kejelasan sehubungan dengan masalah itu. Kita hormati hal itu, karena DPRD memang miliki kewenangan budgeting,” tandas GBY.

Baca Juga:  Puluhan Relawan Satgas Covid 19 Sumba Timur Belum di Rapid Test

Terkait dnegan kasus tersebut GBY juga melihat adanya kesalahn prosedur yang dilakukan oleh Lapu Rengga Yina, Sekretaris Dinas Kesehatan yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu.

“Terakhir setelah saya itu katanya itu diijinkan oleh Kementrian Kesehatan untuk ditenderkan saja, tapi tidak ada dokumen dan tidak ada DIPA-nya tidak dipegang. Percaya saja begitu informasi dari sana, tidak pegang dokumen tertulis, itu yang salah, tidak boleh. Kalau lihat dari prosedurnya, sekalipun pada saat dilakukan proses lelang dan tender proyek itu, saya belum dilantik sebagai bupati, tapi PPK sudah dipanggil oleh DPRD untuk klarifikasi, dan disitu terungkap bahwa PPK menyatakan tidak ada kontraknya namun kemudian bisa dibuktikan rekanan adanya dokumen kontrak dalam klarifikasi oleh DPRD saat itu. Inikan sudah keliru, dari sisi aturan keliru, tidak ada dokumen anggarannya tidak ada DIPA-nya kok bisa dilakukan kontrak,” urai GBY.

Baca Juga:  Dua Kasus Curanmor di Waingapu Pelakunya Anak-Anak, Upaya Diversi Diambil Polres Sumba Timur

Sehubungan dengan pernyataan PPK bahwasanya kasus ini tidak adanya kerugian negara, GBY punya pendapatnya sendiri.

“Kalau dikatakan tidak ada kerugian negara, harus juga dilihat, rekanan bekerja atas dasar apa? Bukan persoalan berapa besar anggaran, berapa miliar anggaran yang dikeluarkan negara, tapi proses yang ada saja sudah salah, rekanan sudah bekerja dan ada pengeluaran lebih dari setengah miliar. Jadi bukan semata-mata kerugian negara, tapi rekanan benar telah alami kerugian materiil yang tidak sedikit,” papar GBY.(ion)

Komentar