So’e, Waingapu.Com – Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang pria berinisial M.M. (60) meninggal dunia di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan.
Korban ditemukan meninggal dunia di atas tempat tidur di dalam kamar rumahnya pada Senin (24/8/2026). Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan pakaian korban dan dua buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. Polisi juga mengamankan sebuah besi sok sepeda motor dengan panjang sekitar 54 sentimeter.
Benda tersebut diduga memiliki kaitan dengan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan perannya dalam kejadian.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino mengatakan petugas telah melakukan sejumlah langkah setelah menerima laporan dugaan KDRT tersebut.
“Petugas telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Kapolres TTS seperti dilansir Tribrata News NTT.


