Bikin Iba, 7 Mantan Pemandu Lagu Klaim Hak 3 Bulan Belum Dibayar, Polda NTT Turun Tangan

oleh
Tim Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPO di salah satu hotel ternama di Kota Kupang (Foto: istimewa)

Namun, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyelidik, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh pengelola sebelumnya.

Persoalan tidak berhenti pada pembayaran hak pekerja. Para mantan pekerja tersebut juga disebut diminta meninggalkan mess yang berada di lingkungan hotel.

Informasi tersebut kemudian didalami Polda NTT karena laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga dugaan TPPO.

Dilansir dari Tribrata News NTT hal itu telah menjadi perhatian Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, penyidik akan memeriksa seluruh aspek secara hati-hati.

“Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya untuk mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Henry, penyidik akan mempelajari dokumen hubungan kerja dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting agar fakta yang diperoleh menjadi dasar yang jelas dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Polda NTT memastikan penyelidikan masih berjalan untuk mengetahui status hubungan kerja, pemenuhan hak para pekerja serta ada atau tidaknya unsur TPPO dan tindak pidana ketenagakerjaan.(ion)