Waingapu.Com-Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani, Rabu (24/9/2025) atas nama pemerintah dan masyarakat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur.
Kerja sama ini berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW, dan BPD di Kabupaten Sumba Timur. Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial serta meningkatkan kesejahteraan aparatur di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Sumba Timur. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para asisten pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur, Kepala Dinas PMD beserta staf.
“Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkomitmen memberikan perhatian terhadap kesejahteraan perangkat RT, RW, dan BPD. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa mereka yang selama ini mengabdi untuk masyarakat juga mendapatkan perlindungan yang layak. Dengan begitu, mereka bisa lebih tenang, aman, dan sejahtera dalam menjalankan tugasnya. Kedepannya Pemkab akan memperluas cakupan kepesertaan di ekosistem yang ada di Desa melalui APBD Kabupaten Sumba Timur yang mencakup Linmas, kader Posyandu dan LPM yang ada di masing-masing Desa,” tandas Yonathan.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh perangkat RT, RW, dan BPD sehingga mereka lebih terlindungi dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba, I Gusti Rai Buda Pramana Putra mengatakan, Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sumba Timur pihaknya mengapresiasi komitmen Pemkab Sumba Timur yang telah mendaftarkan perangkat Desa hingga RT, RW, dan BPD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan wujud nyata Negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Lanjut I Gusti Rai, dengan terdaftarnya perangkat Desa hingga RT, RW, dan BPD tentunya mereka merupakan garda terdepan dan paling penting dalam struktur pemerintahan sehingga pemerintah perlu melindungi mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yah, tugas kita kedepannya adalah untuk melindungi semua tenaga kerja baik pada sektor formal atau Penerima Upah maupun sektor informal atau sektor bukan penerima upah,” tuturnya.(wyn)