Sebelumnya, OJJ, seorang anggota Polri yang masih berstatus suami JM, melaporkan JM ke polisi atas dugaan tindak pidana perzinaan. Dalam laporan tersebut, PBB juga disebut sebagai pihak yang turut dilaporkan setelah diduga ditemukan bersama JM di sebuah kamar kos dengan pintu tertutup rapat. Selanjutnya kemudian digerebek suaminya bersama unsur Pamapta serta Propam Polres Sumba Timur.
OJJ melalui Yeremias Salu, S.H., bersama Adrianus Gabriel SH selaku kuasa hukumnya, menyebutkan JM sebagai karyawan BNI dan PBB sebagai karyawan PT Pelindo (Persero) Cabang Waingapu.
Penjelasan Maurids kini meluruskan status JM di lingkungan BNI, yakni tenaga alih daya dari vendor, bukan karyawan organik perusahaan.(ion)



