Waingapu.Com – Pimpinan BNI Capem Waingapu, Maurids Davidson Kote, menegaskan bahwa JM yang sebelumnya diberitakan sebagai terlapor dalam dugaan kasus perzinaan bukan merupakan karyawan organik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. JM disebut bekerja sebagai Tenaga Alih D (TAD) dari perusahaan vendor yang bekerja sama dengan BNI.
Penegasan itu disampaikan Maurids saat menemui sejumlah wartawan, termasuk Waingapu.Com, di Studio MaxFM Radio, Kampung Kalu, Kelurahan Prailiu, Minggu (18/10/2026) malam lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Maurids menjelaskan bahwa status kepegawaian JM perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, terutama setelah namanya dikaitkan dengan pemberitaan mengenai persoalan hukum yang bersifat personal.
“Jadi sebenarnya JM merupakan TAD atau Tenaga Alih Daya yang bekerja sama dengan kami. Jadi bukan merupakan organik karyawan BNI tapi vendor,” ungkap Maurids, yang saat itu didampingi dua stafnya.
Maurids juga mengakui bahwa persoalan yang melibatkan JM merupakan masalah personal. Menurut dia, persoalan tersebut tidak sampai mengganggu pelaksanaan pekerjaan JM.
Ia sekaligus memastikan bahwa persoalan yang diketahui telah ditangani penyidik Polres Sumba Timur itu tidak berdampak pada operasional maupun kualitas pelayanan BNI kepada masyarakat dan para nasabah di Waingapu.
“Saya ke sini memang atas permintaan tim legal kami dari wilayah,” ujarnya.



