Waingapu.Com – Masih ingat kasus tertangkapnya truck tangki pengangkut BBM di Laikakang, Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa Jumat (13/04) lebih dari sebulan silam? Kasus ini membuat MB, seorang sopir yang tertangkap tangan sedang memindahkan BBM dari dalam tangki ke dalam jerigen menjadi tersangka. Ternyata, masih tiga oknum lainnya yang walau tidak berstatus tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, namun justru harus kehilangan pekerjaan sebagai sopi pada PT. Elnusa Petrofin cabang Waingapu.
Stevanus Lama, Head of Operation (Kepala Operasi) PT. Elnusa Petrofin cabang Waingapu, ketika dihubungi media ini, Rabu (23/05) lalu, via fasilitas WhatsApps menjelaskan, sesuai keputusan kantor pusat, oknum sopir yang bermasalah yelah di PHK.
“Terhitung mulai tanggal 25 April 2018 Pak,” jawab Stevanus menjabat sejak kapan diberlakukan PHK, seraya menambahkan sebanyak empat orang yang di PHK. Namun tidak dijelaskan lebih jauh siapa – siapa saja selain MB yang di PHK oleh PT. Elnusa Petrofin.
Hasil penelusuran media ini dari sumber-sumber yang lazim keluar masuk di area depo Pertamina Waingapu menyebutkan, selain MB, tiga orang sopir lainya akhirnya harus di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masing – masing YB, PLP dan AND.
Terpergoknya aksi nakal sopir tangki ini mendapat apresiasi berbagai pihak. Karena aksi serupa sudah merupakan hal yang lumrah ditemui dan dipergoki warga. Namun karena aksi itu dilaksanakan cepat dan berjamaah hingga sulit terdeteksi dan ditangkap tangan oleh pihak berwajib. Warga memberi apresiasi kepada kesigapan petugas Polsek Lewa namun juga menaruh asa pada penyidik Polres Sumtim agar jeli dan tidak semata – mata mengarahkan pemeriksaan dan penindakan serta proses hukum kepada sopir, namun juga semua pihak yang terkait dalam aksi yang meresahkan ini. (ion)