WALHI Kecam Aksi Penghancuran Hutan Rakyat Di Prai Wuanggang

oleh
oleh

Waingapu.Com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT mengecam aksi pengrusakan atau penghancuran rencana penghijauan Hutan Rakyat di Kawasan Praing

Wuanggang, Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) yang oleh Walhi disebutkan dilakukan oleh oknum-oknum dari PT. Muria Sumba Manis (MSM).

Demikian rilis Walhi yang diterima redaksi Waingapu.Com, Kamis (02/02) malam yang mana dikirimkan oleh aktifis Walhi NTT Dedy F. Holo dan dibubuhkan nama dan nomer handphone Umbu Tamu Ridi selaku Koordinator divisi advokasi Walhi NTT.

Juga disebutkan Walhi dalam rilisnya, aksi penghijauan oleh warga tersebut dilakukan pada tanggal 29 Januari lalu. Adapun anakan yang ditanami warga berupa sejumlah anakan tanaman umur panjang yang diperoleh dari Dinas Kehutanan setempat. Namun sayangnya, tanggal 30 Januari, tanaman jenis Mahoni, Injuwatu, jambu dan nangka bersama pagar pembatas kawasan berupa batang pohon kehi, dicabut oleh oknum-oknum PT. MSM. Selanjutnya anakan dibawa dengan kendaraan milik PT. MSM.

Baca Juga:  Apresiasi Nakes di Sumba Timur, PT.MSM Bantu APD untuk Tangani Covid-19

Adapun dalam rilis Walhi tersebut juga dijelaskan bahwasanya kawasan Prai Wuanggang yang menjadi lokasi penghijauan merupakan kawasan ulayat suku atau marga Matolang. Yang mana oleh marga tersebut tidak menyerahkan area itu untuk menjadi area olahan atau aktifitas perkebunan PT. MSM.

Walhi juga memaparkan dalam rilisnya, bahwa sejak bulan Juni 2016 silam, warga pemilik ulayat Prai Wuanggang telah memperingatkan kawasan tersebut tidak diserahkan kepada pihak perusahaan. Terkait dengan hal itu warga kemudian berinisiatif membuat hutan rakyat untuk kebutuhan masa depan dengan melihat kondisi pihak perusahaan telah melakukan perambahan kawasan hutan Lawogang untuk pembangunan embung milik PT. MSM.

Dalam rilis ini pula Walhi NTT juga kembali menegaskan adanya monopoli sumber daya air dan pencaplokan tanah ulayat warga. Walhi juga kembali memaparkan sejumlah tuntutan yakni perusahaan harus menghentikan segala aktifitas sebelum berbagai syarat perijinan terpenuhi termasuk ijin lingkungan dan ijin pinjam pakai kawasan.

Baca Juga:  Tanggapi Rilis WALHI, GBY Tegaskan Investor Bukan Penyebab Kekeringan

Perusahaan juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal dan vertical, menghargai hak ulayat warga dan menghentikan aktifitas penghancuran rencana pembuatan hutan rakyat yang digagas warga, juga meminta dikajinya kembali aktifitas perusahaan oleh Pemkab. Sumtim.

Selain itu Walhi juga meminta pemerintah untuk meleindungi dan mendukung inisiatif warga melakukan konservasi hutan juga meminta Dinas Kehutanan Propinsi NTT untuk mengusut kejahatan lingkungan kawasan hutan , dan meminta Dinas Lingkungan hidup Kabupaten dan Propinsi untuk menghentikan aktifitas perusahaan karena belum milik ijin lingkungan.(ion)

Komentar