22 Ketua RT Di Kelurahan Temu Sepakati Pungutan Akomodasi

oleh
oleh
Kantor Lurah Temu

Waingapu.Com – Peristiwa yang dialami oleh UM, lurah pada Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), yang oleh Kapolres Sumtim, AKBP. Victor M. T . Silalahi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ternyata terus bergulir dengan realita-realita baru. Sehubungan dengan penjelasan Bupati Sumtim, Gidion Mbiliyora, dan juga Umbu Hapu Hambandima, tokoh masyarakat Kelurahan Temu dan Kecamatan Kanatang, bahwa apa yang disebutkan pungutan liar terkait dengan pengurusan dan penyerahan sertifikat tanah warga, sejatinya didasari oleh kesepakatan warga melalui ketua RT dan tanpa adanya paksaan.

Hasil penelusuran media ini, kemudian memperoleh konsep Surat Kesepakatan Bersama. Dalam konsep surat kesepakatan bersama ini, dua puluh dua ketua RT di Kelurahan Temu membubuhkan tanda tangan pada konsep kesepakatan itu.(ion)

Baca Juga:  Dalam Keterbatasan, Tagana Sumtim Terbaik Se-NTT

Berikut hasil foto/scan surat kesepakatan yang sekalipun telah dibubuhkan nama dan jabatan lurah Temu, namun tidak atau belum ditandatangani ataupun diberi stempel kelurahan:

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan

Komentar