Dari Gelar Perkara hingga Penetapan Tersangka, Dua Kasus Kekerasan di Sumba Berproses

oleh
Ilustrasi perlindungan dan proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Sementara itu, di Sumba Timur, polisi menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun 11 bulan di Kecamatan Kambera. Laporan polisi terkait kasus tersebut dibuat pada 3 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldi Haris menyebut petugas langsung menindaklanjuti laporan dan mengamankan AWR untuk pemeriksaan.

“Dari hasil tindak lanjut laporan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AWR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Rizaldi.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan dua batang besi pengait, seutas tali jenis polipropilena, satu toples cabai hijau, satu korek api berwarna biru dan satu botol balsem.

Penyidik masih menguji seluruh keterangan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti dan hasil visum et repertum. Polisi juga masih mendalami motif dugaan penganiayaan.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas,” tegas Rizaldi.

Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Kepolisian di masing-masing wilayah memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(ion)