Waingapu.Com – Mekanisme Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu isu yang mencuat dalam penanganan kasus dugaan penambangan emas ilegal yang menjerat UT, tokoh adat sekaligus mantan Kepala Desa Wanggameti. Di satu sisi, kuasa hukum UT menyebut penyelesaian melalui RJ sangat dimungkinkan. Namun, Balai Taman Nasional Manupeu-Tanadaru, Laiwanggi-Wanggameti (BTN Matalawa) justru menyatakan sebaliknya.
Perbedaan pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumba Timur dan sejumlah elemen terkait sepekan silam. Dalam forum tersebut, persoalan mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui RJ sempat ditanyakan oleh anggota DPRD Sumba Timur Ruben Nggulindima dan Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur Umbu Nengi Rutung.
Pertanyaan mengenai peluang RJ itu kemudian mendapat tanggapan dari Aris Manjapalit selaku kuasa hukum UT. Aris berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya masih sangat mungkin diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Kalau mau diselesaikan dalam mekanisme RJ sebenarnya bisa dan sangat dimungkinkan. Karena apa yang disangkakan pada klien kami ini sejatinya bukan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Selain itu, kliien kami ini terkategori difabel serta sudah lansia,” urai Aris Manjapalit.
Pandangan tersebut kemudian berhadapan dengan sikap BTN Matalawa yang menyatakan bahwa mekanisme RJ tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut. Sikap itu disampaikan dalam forum RDP dan kembali ditegaskan BTN Matalawa ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus UT.
“Dengan berat hati saya tegaskan bahwa dalam kasus ini (kasus yang menjerat Pak UT) tidak bisa dilakukan RJ,” tandas Errys M selaku KTU/Kasubbag TU mewakili Kepala BTN Matalawa beberapa hari lalu.







