Mengapa Kasus UT Tak Bisa RJ? BTN Matalawa Sebut Tiga Syarat Ini Tak Terpenuhi

oleh
RDP di DPRD Sumba Timur dan suasana ketika dilakukan uji petik di lokasi yang diduga kuat dilakukan aktifitas pendulangan/penambangan emas ilegal dalam kawasan konservasi TN Matalawa (Foto: Waingapu.com/istimewa)

Barang bukti yang diserahkan antara lain karung berisi tanah, alat pendulang emas dan alat penggali tanah. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, UT juga disebut tidak memenuhi tiga kali pemanggilan penyidik. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya upaya paksa terhadap tersangka.

“Memang karena awal dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak hadir maka secara hukum dalam KUHAP kita, jika sudah dilakukan pemangilan sebanyak 3 kali atau pemanggilan secara patut 3 kali dan tidak hadir maka penyidik berhak menggunakan upaya paksa,” tegas Wira.

Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan mengenai kemungkinan RJ dalam perkara UT. Kuasa hukum menilai mekanisme tersebut sangat dimungkinkan dengan mempertimbangkan karakter perkara serta kondisi kliennya, sementara BTN Matalawa menyatakan persyaratan RJ tidak terpenuhi. Di sisi lain, perkara kini telah memasuki tahapan penuntutan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sumba Timur.(ion)