Errys kemudian menguraikan sejumlah syarat dan ketentuan RJ yang menjadi dasar pertimbangan BTN Matalawa. Salah satu syarat berkaitan dengan ancaman pidana, yakni tindak pidana tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.
Syarat lainnya berkaitan dengan status pelaku. Dalam penjelasan Errys, pelaku harus merupakan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana.
Selain itu, RJ mensyaratkan adanya kesepakatan damai serta persetujuan korban atau keluarga korban dan kesediaan korban untuk memberikan maaf. Persyaratan tersebut menjadi bagian yang diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu perkara dapat ditempuh melalui mekanisme RJ.
Menurut Errys, dari sejumlah persyaratan tersebut tidak ada yang terpenuhi dalam perkara yang menjerat UT. Karena itu, BTN Matalawa menyatakan penyelesaian perkara melalui RJ tidak dimungkinkan.
Sementara itu, proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Tersangka UT bersama barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Gakkum Kehutanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melalui tahap II pada Rabu, 9 September 2026.
Kasi Intel Kejari Sumba Timur Wiradhyaksa M.H. Putra membenarkan proses pelimpahan tersebut. “Kemarin, Rabu tanggal 9 September 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Gakkum Kehutanan, PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada kami Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” jelas Wira kepada wartawan di Lobi Kejari Sumba Timur, Kamis (10/9/2026) siang lalu.







