Dari Rekening Diblokir Hingga Pesangon Nihil, 8 Karyawan BRI Waingapu Merasa di PHK Sepihak

oleh
Sejumlah karyawan Bank BRI Waingapu meras di PHK sepihak. Mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan siap ke PHI. Insert: Aris Manja Palit, SH, MH,Kuasa hukum eks Karyawan-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Dugaan pelanggaran hak pekerja terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu, Sumba Timur, NTT. Delapan karyawan tetap yang telah bekerja antara 10 hingga 20 tahun, dipecat secara sepihak tanpa menerima hak-hak normatif mereka.

Kasus ini menyeruak setelah para eks karyawan melaporkan BRI Waingapu ke Dinas Tenaga Kerja Sumba Timur. Dalam aduan tersebut, terungkap bahwa pemecatan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, dan hingga saat ini, tiga dari mereka bahkan belum menerima Surat Keputusan (SK) PHK.

Para eks karyawan bersama kuasa hukumnya akhirnya melaksanakan konferensi Pers, Jumat (31/7/2025) di Kantior Hukum Aris Manja Palit and Partner. Di momen ini dikemukakan bahwasanya ada sejumlah hak mereka yang belum dibayarkan meliputi upah lembur, dana pensiun yang selama ini dipotong dari gaji, pesangon, Tunjangan Hari Raya, hingga Dana Tunjangan Hari Tua (THT).

“Tidak hanya itu, pihak BRI Waingapu juga memblokir rekening para karyawan, dan menerapkan autodebet terhadap saldo yang masuk, termasuk dana pribadi yang seharusnya tidak berkaitan dengan pinjaman,” tandas Aris Manja Palit.

Untuk diketahui, lanjut Aris Manja Palit, dalam upaya mencari solusi, para karyawan telah pula mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Timur. Hal mana kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dimaksud dengan memediasi pertemuan dengan pihak BRI Waingapu selama 3 kali.

“Pada mediasi pertama di bulan Mei 2025, BRI Waingapu menjanjikan pembayaran hak dalam waktu dekat. Namun hingga mediasi ketiga akhir Juli 2025, janji tersebut tak ditepati. Bahkan, dalam pertemuan terakhir, BRI Waingapu secara terbuka meminta para eks karyawan membawa perkara ini ke ranah PHI,” tandas Aris diamini sejumlah eks karyawan yang mendampingi saat itu.

“Tindakan BRI Waingapu ini dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021. Para karyawan merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat ketidakpastian status mereka serta tertahannya hak-hak finansial,” urai Aris Manja Palit.

Kini, para korban PHK dan kuasa hukumnya tengah dan terus menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang sebagai bentuk perjuangan terakhir untuk mendapatkan hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.

Terkait permasalahan ini, pimpinan BRI Waingapu belum memberikan statemen. Oleh seorang staf Bank yang berada di Jalan Ahmad Yani itu disebutkan, pimpinannya baru bisa memberikan pernyataan Pers pada Senin (4/8/2025) mendatang dengan jam yang akan diinfokan kemudian.(ion/ped)