Diberhentikan dari PTT, Efer Umbu & Marselinus Cs Surati Bupati dan DPRD

oleh
oleh
Kantor Bupati Sumba Timur

Waingapu.Com – Efer Umbu Pati dan sejumlah rekannya menyurati Bupati dan Ketua DPRD Sumba Timur (Sumtim) – NTT pasca mereka menerima SK yang menyatakan masa tugas mereka selesai sejak 28 Februari 2021 lalu. Hal mana berarti Efer Umbu Pati Cs (dan rekan-rekannya) tidak lagi menjadi tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sumtim.

Surat bertanggal 03 Maret 2021 yang copiannya diterima media ini berperihal permohonan peninjauan kembali SK Bupati Sumba Timur tentang pengangkatan PTT Daerah T.A 2021. Selain Efer, surat dimaksud juga ditandatangani oleh Umbu Maramba Ndima, Melkianus Mberulata, Marselinus Luta Marumata serta Eki Maramba Amah.

Disebutkan dalam surat itu, yang menjadi dasar permohonan mereka adalah, selama menjalankan tugasnya bekerja dijalani dengan tanggung jawab. Hal itu kata mereka dibuktikan dengan tidak adanya teguran baik lisan maupun tulisan dari pimpinan OPD tempat mereka bekerja. Dasar inilah yang membuat mereka masih merasa layak untuk tetap sebagai PTT daerah tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Rapat Persiapan BIAN, Bupati Sumba Timur Absen Para Camat & Kapus, Juga Tekankan Validitas Data

Marselinus Marumata, Kamis (04/03) malam membenarkan dirinya bersama sejumlah rekannya mengirimkan surat ke Bupati dan Ketua DPRD Sumtim. Dari balik gawainya, Marselinus mengatakan surat mereka telah direspon oleh DPRD.

“Kami esok akan dipertemukan dengan pimpinan dinas dan OPD tempat kami bekerja. DPRD telah menyurati kami untuk hadir Jumat (05/03) besok ke DPRD,” ungkap Marselinus.

Marselinus sebelumnya bertugas sebagai di Sat Pol PP Sumtim. Dan mengaku telah bekerja secara benar dan tidak pernah menerima teguran lisan dan tulisan dari pimpinan. “Kalau di POL PP bukan hanya saya saja, tapi ada enam belas orang kami,” timpalnya.(ion)

Baca Juga:  Polisi Pelaku Salah Tembak Diperiksa & Ditahan di Polres Sumtim

Komentar