Disebut Sebagai Penerima Kapal, Lurah Hambala Siap Untuk Diperiksa

oleh
oleh
Rusdi Taher

Waingapu.Com – “Tidak ada satupun SK yang mengatasnamakan Lurah Hambala. Boleh dicek lapangan boleh juga cek fisik, saya siap. Semua kapal diserahkan untuk masyarakat,” tandas Lurah Hambala, Rusdi Tahir, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/12) lalu. Rusdi ditemui terkait dengan jabatan dan namanya disebut oleh Anwar Hasan Bananga dan dua rekan sesama nelayan Hambala, sebagai salah satu penerima bantuan Kapal, yang semestinya menjadi milik mereka.

Rusdi yang kala itu didampingi oleh Markus Rihi, salah satu anggota Koperasi Lata Luri menyatakan, informasi yang menyatakan bahwa dirinya menerima atau mengambil bantuan Kapal dari KKP sebagai informasi yang menyesatkan. “Itu informasi yang menyesatkan, tapi yaa mau bagaimana lagi, tentu setiap keputusan ada yang puas dan tidak puas. Dengan barang yang sedikit itu, mana kita harus bagi semua atau mana saya belah itu perahu. Jangankan saya lurah, pemimpin negara saja dikecam dan dimaki-maki, kalaupun saya difitnah yaa tidak apa, saya terima sebagai konsekwensi jabatan, kan tidak mungkin saya pergi klarifikasi satu-satu,” urainya.

Baca Juga:  Menperin Pantau Pabrik Gula Terintegrasi di Sumba Timur 
Markus Rihi

Sehubungan dengan pernyataan nelayan adanya pungutan Rp. 2,5 juta dari nelayan, dengan tenggang waktu hanya dua jam sebelum penyerahan kapal, Rusdi menjelaskan, hal itu juga merupakan informasi yang menyesatkan. Sebagai lurah, pihaknya justru telah menginformasikan hal itu sejak lama, dan juga telah dirapatkan oleh anggota kelompok yang tergabung dalam koperasi.

Dijelaskan Rusdi, uang pungutan itu adalah untuk modal dasar koperasi dan itupun telah diketahui dan disepakati. Karena untuk mendapatkan bantuan kapal itu, masyarakat penerima harus tergabung dalam koperasi. Dan koperasi tentunya butuh modal 20 juta. Hal itu kata dia, sudah dijelaskan sejak lama.

Rusdi juga memaparkan, pada awalnya pihaknya berniat untuk memakai dana pemberdayaan untuk membantu koperasi dalam modal dasarnya. Namun setelah hal itu dikonsultasikan dengan Asisten Bupati, hal itu tidak dimungkinkan oleh regulasi. Karena itu, pihaknya lalu kembali mengumpulkan 100 anggota koperasi yang terdiri dari beberapa kelompok itu, untuk diberikan penjelasan seputar pembentukan koperasi yang mana harus ada beban bagi para anggotanya berupa modal dasar 20 juta, simpanan pokok 100 ribu dan simpanan wajib 25 ribu perbulan.

Baca Juga:  KSPSI Sumba Timur Advokasi Pekerja Korban PHK Sepihak RSUD URM-Waingapu

Seiring berjalannya waktu, koperasi ini kemudian hanya tersisa 40 orang lebih, demikian lanjut Rusdi sembari berjanji tetap akan mencermati pemanfaatan dan pengoptimalan penggunaan kapal itu oleh para nelayan. “Kapal itu milik koperasi, itu perlu disadari betul, jadi bukan milik orang per orang. Sehingga jika nanti dikemudian hari tidak digunakan secara efektif dan optimal, yaa bisa ditarik dan diserahkan kepada yang benar-benar punya niat kerja dan berusaha,” timpalnya. (ion)

Komentar