Dishub Sumba Timur Akui Kelimpungan Hadapi Banyaknya Angkutan Liar

oleh
oleh
Angkutan Liar

Waingapu.Com – Banyaknya kendaraan yang digunakan untuk usaha pengangkutan penumpang namun tidak miliki ijin dan tidak sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah hingga terkategori liar diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumba Timur. Upaya untuk sosialisasi dan juga himbauan secara humanis sudah dilakukan pada pemilik dan operator kendaraan namun hasilnya jauh dari harapan. Keterbatasan dalam penindakan menjadi Dinas yang dipimpin Gollu Wola itu kelimpungan menghadapinya. 

Gollu Wola

“Memang benar di lapangan banyak kendaraan angkutan umum yang tidak miliki ijin trayek juga tidak sesuai dengan Undang-Undang serta peraturan yang berlaku. Ada sekitar 85 persen kendaraan pengangkut penumpang yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Gollu Wola kala ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023) siang lalu.

Baca Juga:  Di Sumtim: Supir Angkot Hadang & Sweeping Angkudes

Sosok yang pernah dipercaya menjadi Kasat Pol PP Sumba Timur, saat ditemui didampingi Saul Ndolu, Kepala Bidang Lalu lintas itu memaparkan, jika disesuaikan dengan regulasi yang berlaku mestinya setiap kendaraan yang digunakan sebagai usaha pengangkut penumpang wajib berbadan hukum. Adalah Pasal 139 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang menjadi payung hukumnya.

“Diamanatkan bahwa ijin trayek atau Izin Operasi bagi perusahan angkutan Umum, wajib berbentuk Badan Hukum baik itu PT ataupun Koperasi,” tandas Saul.

Sayangnya sebagaimana diakui Gollu dan Saul, aturan itu justru tidak sepenuhnya dipatuhi para pemilik usaha angkutan penumpang. Tak hanya itu, juga Dishub miliki batasan dalam melakukan penindakan sekalipun ada juga angkutan yang jelas – jelas tidak miliki ijin trayek atau operasi. 

Baca Juga:  Walau Dapat Beras bantuan & Raskin: Warga Pambotanjara Tetap ‘Gerilya’ Cari Ubi Hutan

“Bahkan ada yang plat hitam, tidak punya ijin trayek tapi beroperasi. Kita sudah berupaya lakukan operasi penertiban bahkan dengan anggaran yang tidak sedikit. Namun semuanya sebatas himbauan, kita mau tindak lebih tegas tapi terkait penindakan dan proses hukum lanjutannya ada di kepolisian,” urai Saul.

Komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Resort Sumba Timur menjadi solusi terdeakt yang akan ditempuh. Hal itu dibenarkan oleh Gollu Wola.

“Kami akan kembali komunikasi dan koordinasi dengan Polres. Karena memang kami tidak bisa lakukan penindakan apalagi kami tidak punya PPNS,” ungkap Gollu Wola.

Sudah menjadi situasi jamak bahwa di Sumba Timur banyak beroperasi kendaraan penumpang tanpa ijin trayek juga tidak berbadan hukum. Sementara di sisi lain sejumlah pengusaha sudah mematuhi ketentuan atau regulasi yang berlaku. Bagi yang memenuhi regulasi dalam kondisi riil di lapangan harus diperhadapkan dengan angkutan liar yang bahkan seenaknya memainkan tarif. Hal mana sejumlah kondisi itu tentu berimbas pada warga yang menumpang, dan tentu jika terjadi peristiwa yang di luar kendali seperti halnya kecelakaan, para penumpang jualah yang jadi korban terbesarnya. (ion)

Baca Juga:  APMS Sepi, Kontraktor Beli BBM Kemana?

Komentar