Jadi Miliader Hanya Hitungan Hari, Warga Rindi ini Laporkan BRI Waingapu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

oleh
Kabubu Tarapp, hanya 5 hari jadi miliader paska identitasnya dipakai ala siluman. Didampingi Kuasa Hukumnya, Aris Manja Palit, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sumba Timur-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Seorang warga Desa Kayuri, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Kabubu Tarab, mendadak terperanjat setelah mengetahui identitasnya digunakan untuk membuka rekening BRI yang tidak pernah ia buat. Lebih mengejutkan lagi, rekening itu tercatat menampung transaksi fantastis senilai Rp2 miliar sebelum kemudian ditutup atas nama dirinya.

Peristiwa tersebut ia ketahui saat mendatangi BRI Unit Pandawai pada 1 Juli 2025 untuk membuka rekening baru. Saat tiba di depan meja customer service, Kabubu diberi tahu bahwa ia sudah memiliki rekening yang dibuka di BRI Cabang Waingapu. Demikian dijelaskan oleh Aris Manja Palit, kuasa hukum Kabubu Tarap dalam Konferensi Pers yang digelar di Casa Candara, Sabtu (6/12/2025)

“Saya langsung bingung. Bagaimana mungkin saya punya rekening, sedangkan saya belum pernah buka rekening di BRI Waingapu,” timpal Kabubu, dalam ketika dikonfirmasi lebih jauh oleh para wartawan.

Dipaparkan Aris, Kliennya lalu meminta agar rekening koran dicetak. Dari lembaran itulah terungkap bahwa pada 16 Mei 2025 tercatat penyetoran tunai Rp2 miliar ke rekening atas namanya. Hanya beberapa hari berselang, saldo itu ditarik habis secara tunai pada 21 Mei 2025. Dua kali transaksi penyetoran Rp50 ribu juga muncul di hari yang sama, sebelum akhirnya rekening tersebut ditutup dengan catatan “permintaan nasabah”.

“Klien kami tidak pernah datang, tidak pernah tanda tangan, tidak pernah membuka rekening. Bagaimana mungkin ada transaksi sebesar itu atas nama dia?” tegas kuasa hukumnya, Aris Manja Palit. Ia menilai ada unsur tindak pidana dalam penerbitan rekening tersebut.

Dalam dunia perbankan, penerbitan rekening tanpa kehadiran atau persetujuan pemilik sah termasuk pelanggaran serius. Selain melanggar prinsip Know Your Customer (KYC), praktik seperti ini berpotensi menjadi sarana pencucian uang. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun bagi pelaku pemalsuan dokumen, sementara Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur sanksi berat atas TPPU.

Menurut Aris, temuan ini sangat mencurigakan karena alurnya mirip pola umum money laundering: penyetoran dana besar, transaksi kecil untuk menguji rekening, lalu penarikan tunai dalam waktu singkat. “Ini pola klasik layering. Sangat merugikan klien kami yang kini justru khawatir dianggap terlibat,” ujarnya.

Rasa takut itu pula yang membuat Kabubu akhirnya mencari bantuan hukum. Setelah bekerja di Bali selama lima bulan, ia pulang ke Sumba pada 4 Desember 2025 untuk mengurus NPWP. Saat membuka kembali map berisi dokumen pribadinya, ia teringat rekening koran yang pernah ia cetak. Ketakutan langsung muncul membayangkan kemungkinan diperiksa pajak atau aparat kepolisian.

“Saya takut sekali waktu baca ulang rekening koran itu. Saya tidak tahu apa-apa soal uang Rp2 miliar itu,” ungkapnya. Atas nasihat pengacara, Kabubu melapor ke Polres Sumba Timur pada Jumat malam, 5 Desember 2025.

Kasus ini diyakini akan menjadi sorotan masyarakat Sumba Timur karena menyangkut keamanan data nasabah dan potensi penyalahgunaan identitas. Banyak pihak berharap aparat bekerja cepat menelusuri siapa yang membuka rekening, siapa yang menyetor dana, dan bagaimana dana sebesar itu bisa ditarik tanpa jejak identitas pelaku.(ion/ped)

Komentar