Dari Balik Jeruji, Mantan Kades & Bendes Wahang Kirim Surat Ke Kajari & Bupati

oleh
oleh
Surat Kepada Kejaksaan Sumba Timur

Waingapu.Com – Tersangka UNA alias NU, mantan Kepala Desa (Kades) Wahang dan YUR alias Y mantan Bendahara Desa (Bendes) Wahang, secara tak diduga mengirimkan surat ke Bupati dan Kejaksaan Sumba Timur (Sumtim), sehubungan dengan terseretnya AM, mantan Camat Pinu Pahar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016. Adapun kedua figur itu telah ditahan pasca penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Waingapu, bersama AM, senin (06/05) lalu.

Terkait surat bertanggal 06 Mei 2019 yang telah pula ditunjukan dan diperoleh media ini, pihak keluarga AM menaruh harapan, kasus yang kemudian menyeret AM bisa diproses secara adil dan tidak tebang pilih. Harapan itu diungkapkan Muhamad Thalib, adik AM kala ditemui di kediamannya di bilangan Wara, kelurahan Kemala Putih, Kota Waingapu, Jumat (10/05) siang lalu.

Surat Kepada Bupati Sumba Timur

Surat ke Bupati dan Kejaksaan itu, demikian jabar Muhamad, pada intinya menyatakan tersangka UNA, mantan Kades Wahang dan YUR mantan Bendes, mengaku bahwa telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada mantan Camat Pinupahar, terkait SPJ dan dokumen pelaksanaan kegiatan ADD TA 2015 tahap kedua, dan tahap pertama 2016. Selain itu keduanya menyatakan tidak pernah menjanjikan dan atau memberikan sesuatu kepada camat setelah pencairan dana, dengan bersedia melakukan sumpah terhadap keterangan dari balik jeruji tersebut.

Baca Juga:  Tinggal Hitungan Hari, TSK Korupsi Gaji ASN di Sumba Timur Dibawa ke PN Tipikor

Muhamad juga menyatakan, surat tersebut bisa dikatakan bentuk pernyataan penyesalan kedua mantan pejabat desa Wahang itu, yang karena perilakunya telah menyeret orang yang tak bersalah dalam masalah tersebut yang mana kemudian berimbas pada Camat yang juga harus menjalani proses hukum.

 “Saya tidak bisa mengomentari suasana batin orang yang menyesali perbuatannya, tapi kalau saya lihat ini bukan rekayasa tetapi murni untuk menghapus sebagian dosa karena surat ini lahir di tahanan. Kalau rekayasa mungkin sudah dari jauh hari sebelumnya dibuat surat tersebut, lagipula di lapas sel mereka berbeda dengan camat,” tandas Muhamad.

Muhamad yang kala itu didampingi keluarga dan kerabat lainnya itu juga menyatakan, pihaknya patut menduga tindak pidana korupsi ADD Desa Wahang Tahun Anggaran 2016 itu, AM, kakaknya dalam jabatannya sebagai Camat Pinu Pahar, menjadi korban ‘permainan’ kedua tersangka lainnya. Lebih lanjut jabar Muhamad, AM dibohongi staf dan tersangka UNA dan YUR yang menyatakan bahwa SPJ dan dokumen pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2015 tahap kedua, dan tahap pertama TA (2016) ada, tapi akhirnya diketahui bahwa sebenarnya tidak ada. 

Baca Juga:  Korupsi Bansos Peternakan: Kejaksaan Jamin Berkas Tak Diping-pong

“Kepada keluarga, kakak kami akui tandatangan pada rekomendasi pencairan ADD TA 2016 itu merupakan tandatangannya. Namun itu karena ada laporan dari AMB selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Pinu Pahar yang menyatakan bahwasanya bukti pendukung pencairan ada,” jelas Muhamad sembari menambahkan, kebijakan tersebut ditempuh AM guna membantu mempermudah pencairan dana tahap kedua karena ada permintaan pimpinan, dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asisten 1) untuk mempercepat pencairan, karena ADD itu untuk pemberdayaan masyarakat.

“Tak hanya itu, ada juga ada juga surat pernyataan dari kedua tersangka yang saat itu merupakan kepala desa dan bendahara yang menyatakan menyanggupi menyelesaikan tunggakan pekerjaan,” timpal Muhamad.

Muhamad lebih jauh memaparkan, kerena rekomendasi pencairan yang ditandatangani AM selaku Camat, oleh karena adanya permintaan pimpinan dengan pertimbangan dana tersebut untuk pemberdayaan masyarakat, sudah semestinya atas dasar itu kesalahan tak hanya ditumpahkan atau dibebankan kepada AM semata.

Baca Juga:  PPK Tegaskan Material Harus Lewati Uji Laboratorium

“Camat yang dikibuli kepala desa dan bendahara, hingga harus ikut tanggung renteng mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi pelaksanaan ADD itu,” tukas Muhamad. Selain itu, kata Dia, yang juga tidak bisa ditepikan adalah tanggung jawab Asisten I dan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Kedua pejabat itu harus bertanggung jawab karena sama-sama bubuhkan tanda tangan bersama camat di atas surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan tunggakan pekerjaan yang dibuat Kades dan Bendes Wahang. Apalagi dalam surat pernyataan itu, Kades dan Bendes Wahang, siap menerima sanksi hukum apabila tidak melaksanakan isi pernyataan itu.

Sebagaimana yang dilansir dalam www.victorynews.id, Rabu (08/05) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumtim, Setyawan Nur Chaliq melalui Kasi Intelijen IGN Agung Wira Anom menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Wahang, Kecamatan Pinupahar Tahun Anggran 2016, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka sesuai perannya masing-masing dalam pencairan dan pengelolaan kegiatan di lapangan.

Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan para tersangka baik dalam tataran administrasi maupun pekerjaan fisik di lapangan, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni primair Pasal 2 subsider Pasal 3 undang-undang tersebut. (ion)

Komentar