Waingapu.Com-Mekanisme pembelian solar bersubsidi untuk petani di wilayah Lewa Raya kini diperketat. Ini menjadi salah satu poin penting dari rapat koordinasi yang digelar pada Senin (8/12/2025) siang hingga sore lalu dan menghadirkan perwakilan petani dari Lewa, Lewa Tidahu, Nggaha Ori Angu, dan Katala Hamu Lingu, serta perwakilan pemerintah desa, BP3K, operator SPBU Lewa, dan anggota DPRD.
Selama ini, masalah klasik yang muncul di SPBU Lewa adalah penggunaan barcode yang tidak sesuai pemilik. Banyak petani mencurigai barcode mereka dipakai atau disalahgunakan orang lain, sementara mereka sendiri pulang dengan tangan kosong setiap ke SPBU untuk dapatkan solar subsidi.
Untuk mengatasi hal itu, rapat menyepakati bahwa pembelian solar wajib menggunakan barcode asli dan KTP asli sesuai nama pemilik barcode. Aturan ini bersifat mutlak dan tak dapat dinegosiasi. Petugas SPBU diwajibkan menolak pembeli yang tidak dapat menunjukkan identitas lengkap.
Ketua Asosiasi Petani Lewa Raya, Yohanes Umbu Tunggu Djama, menegaskan bahwa pengetatan ini untuk memastikan subsidi benar-benar sampai ke petani. “Selama barcode bisa dipinjam atau disalahgunakan, tentunya petani yang benar-benar membutuhkan solar untuk mengolah lahannya akan terus jadi pihak tersakiti atau dikorbankan,” tegasnya.
Dalam rapat itu, petani juga mengungkapkan kekhawatiran soal durasi antrean. Namun dengan mekanisme baru, petani berhak membeli jatah kebutuhan enam hari sekaligus, selama tidak melebihi kuota bulanan.
“Kalau bisa beli untuk enam hari, kami tidak perlu antre tiap pagi. Ini sangat membantu,” ujar seorang petani yang hadir dalam pertemuan.
Selain pengetatan identitas, rapat juga menetapkan alokasi harian untuk alat-alat pertanian: 30 liter per hari untuk mesin giling dan 70 liter per hari untuk combine harvester. Dengan demikian, operator alat tidak perlu lagi meminta pengecualian di SPBU.
Aparat keamanan dan Asosiasi Petani sepakat melakukan pendekatan humanis terhadap para penjual eceran, agar mereka tidak menggerus kuota solar subsisi untuk petani.
Kepala desa dimintai membantu pendataan barcode dan memastikan warganya memahami mekanisme baru. Mereka menegaskan bahwa distribusi solar harus adil sebelum memasuki musim tanam berikutnya. Hal serupa juga ditegaskan Nico Pandarangga, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan yang juga dilibatkan dalam rakor di Pameti Karata, Kecamatan Lewa itu.
Operator SPBU Lewa menyatakan dukungan terhadap aturan pengetatan identitas. Dengan adanya pedoman baru ini, Pemerintah Desa, BP3K, dan asosiasi berharap distribusi solar akan lebih tertib dan tepat sasaran. Dokumen kesepakatan itu kini menjadi pedoman resmi penyaluran BBM untuk seluruh Lewa Raya(ion)







