Kaesang Pangareb Pastikan, Kader PSI yang Duduk Di Senayan Jika Tidak Serap Aspriasi akan Diganti

oleh
oleh

Pematang Siantar, Waingapu.Com – Jika nanti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraup suara dan melewati ambang batas parlemen dan terpilih sebagai legislator DPRD dan DPR- RI dalam Pemilu 2024, penting untuk menyerap aspirasi masyarakat. Jika sampai tidak, dipastikan akan digantikan. Hal itu ditegaskan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

 Dikatakan Kaesang, walau tidak enak hati melakukan penggantian, namun hal terpenting baginya adalah penyerapan aspirasi masyarakat. 

“Sebenarnya saya dari hati juga enggak mungkin mau mengganti teman-teman (kader PSI), tapi balik lagi jika enggak bisa menyerap aspirasi, tidak bisa bekerja untuk masyarakat, untuk apa mereka menjadi anggota dewan?”  ungkap Kaesang dalam dialog bersama tokoh-tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (8/2/2024) tadi.  

Baca Juga:  Jemput Thermo Gun dari Tambolaka, KPU Sumba Timur Langsung Kebut Distribusi

Pengasan putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menanggapi  Rolland, salah satu peserta dialog yang meminta kades PSI mendengarkan dan meneruskan aspirasi rakyat terkhususnya petani. Para petani kata dia alami kesulitan dalam bertani karena masalah lahan dan biaya. 

Nantinya kata Kaesang lebih jauh, PSI akan memantau kinerja para kader yang menduduki kursi wakil rakyat dengan menggunakan aplikasi. 

“Anggota DPR ataupun DPRD diwajibkan mengumpulkan tugas harian, mingguan, bulanan, dan tahunan,” tandasnya walau belum menyebutkan detil aplikasi yang akan digunakan. 

Tidak hanya laporan harian hingga tahunan, Kader di legislator juga wajib melaporkan penerimaan audiensi atau penyerapan aspirasi dari masyarakat. Kinerja mereka akan dinilai berdasarkan skor berdasarkan laporan yang dilakukan. 

Baca Juga:  Tanpa Formulir DA: Logistik Pilpres Tetap didistribusikan

“Kalau teman-teman dari PSI ini enggak menerima aspirasi masyarakat, skor mereka akan turun. Ketika skor mereka turun terus, mereka langsung diganti,” timpal Kaesang. 

Untuk diketahui KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tanggal 11—13 Februari akan memasuki masa tenang pemungutan suara akan dilakukan esoknya atau pada tanggal 14 Februari 2024.

Adapun untuk menempatkan kadernya di parlemen, PSI harus meraup suara minimal empat persen dalam Pemilu 2024 atau lolos ambang batas parlemen. Hal itu merujuk Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.(***)

Baca Juga:  Waduh, PILNAS Tinggal Hitung Hari, Sumba Timur Kurang 23.757 Surat Suara

Komentar