Waingapu.Com – Terkait realita sejumlah proyek yang didanai APBD Kabupaten Sumba Timur, telah lewati masa kontrak kerja alias mati kontrak, diharapkan instansi terkait ataupun panitia menegakan aturan tanpa pandang bulu. Hal itu tersirat dari penegasan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora, Senin (19/11) lalu dihadapan belasan wartawan media massa baik cetak, elektronik serta online yang bertugas di Waingapu.
“Kalau yang lambat atau telah jatuh tempo, masih ada mekanisme perpanjangan waktu lima puluh hari. Namun tetap harus dikenakan denda perhari sesuai keterlambatannya. Jika sudah lewat lima puluh hari tidak juga selesai ya black list,” tandas Bupati yang familiar disapa GBY oleh warganya itu sembari menegaskan denda yang diberikan harus benar-benar ditetapkan sesuai realita di lapangan. “Jadi kalau lambat satu minggu yaa dendanya satu minggu,” timpalnya.
GBY juga mengingatkan instansi teknis maupun figur-figur yang berkompeten dalam kaitan dengan proyek-proyek yang di danai APBD Sumba Timur untuk tidak ‘bermain api’. Karena di masa kini, demikian GBY memaparkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini makin ketat. “Model pemeriksaan oleh tim BPK sekarang makin ketat. Di check semua dokumen yang ada, jika sampai ada yang bermain tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penegasan Bupati ini diungkapkan dalam silaturahminya dengan para Jurnalis se Sumba Timur di ruang kerjanya. Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati, Umbu Lili Pekuwali dan Asisten III, Ishack Raga Koda serta Kabag. Organisasi dan Kabag. TUP.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Din-PUPR) Sumba Timur, Yulius Ngenju, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Christofel M.Umbu Pati, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/11) lalu, juga menjelaskan dan menegaskan hal senada dengan yang diutarakan Bupati.
Ketika ditanya proyek dengan nominal angka di atas satu miliar rupiah yang dananya bersumber dari APBD Sumtim tahun 2018 yang telah diberikan teguran bahkan didenda, Christofel menyebutkan proyek peningkatan jalan (hotmix) di ruas Maujawa-Kamanggi dengan anggaran lebih dari Rp.3,8 milyar dan peningkatan jalan di ruas Patawang-Kamanggi dengan anggaran lebih dari Rp. 2,3 milyar.
“Untuk peningkatan jalan mati kontraknya tanggal dua November kemarin, sedangkan untuk rehab tanggal empat November. Denda atau sanksi yang diberikan sesuai dengan amanat Perpres nomer 15 tahun 2018. Yang mana denda diberikan sebesar satu perseribu dari nilai kontrak,” tandas Christofel seraya menambahkan terdapat hampir sepuluh proyek yang telah mati kontrak.
Adapun proyek penngkatan jalan yang dimaksudkan oleh Christofel, sebagaimana tercantum dalam website LPSE Sumtim, masing-masing dikerjakan oleh PT. Bumi Nusantara Pratama dan CV. Elshaday. Situasi ini ditanggapi beberapa warga sembari menitip asa, agar denda yang diterapkan nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi riil. Tidak lantas denda yang diterapkan atau dibebankan ditentukan dengan ‘sim salabim’.
“Kalau proyeknya terlambat sepuluh hari yaa dendanya sepuluh hari, kalau dua puluh hari yaa dendanya dua puluh hari. Jangan sepuluh hari dendanya nanti macam disulap hanya tiga hari atau lima hari,” ungkap salah satu warga senada dengan beberapa warha lainnya yang juga menitip harap identitasnya tidak dipublikasikan dengan dalil menjaga relasi sesama kontraktor.(ion)