Waingapu.Com — Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula direncanakan pada Kamis, 6 Februari 2025, resmi ditunda. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.
Tito mengungkapkan, penundaan ini terkait dengan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlangsung pada 5 Februari 2025.
“Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari harus ditunda,” ujar Tito.

Meski jadwal awal dibatalkan, Mendagri memastikan pelantikan kepala daerah tetap akan dilaksanakan segera setelah putusan MK keluar. Namun, Tito belum memberikan tanggal pasti pelaksanaan pelantikan tersebut. Ia menambahkan, pelantikan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang hasil pilkadanya disengketakan di MK.
“Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi dalam proses pelantikan. Jika waktunya tidak terlalu berjauhan, sebaiknya pelantikan dilakukan serentak,” jelas Tito.
Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran administrasi pemerintahan daerah pasca-Pilkada 2024, sekaligus menghindari pemborosan anggaran.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah menggelar Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kamis (30/1/2025) di Aula Patuala Ratu Setda Sumba Timur. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu, tersebut membahas skenario pelantikan, daftar peserta, serta pengaturan pengantaran dan penjemputan pejabat terpilih.
Namun, dengan adanya penundaan ini, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memastikan akan mematuhi arahan dari pemerintah pusat. Asisten I Setda Sumba Timur, Dominggus H. Kondanamu, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait jadwal pelantikan yang baru.
“Kami akan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri sesuai perkembangan terbaru,” ujar Dominggus pada Jumat (31/1/2025) petang.(ion)