Sementara itu, pimpinan BNI Capem Waingapu, Maurids Davidson Kote, membenarkan bahwa JM bekerja di lingkungan BNI. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut merupakan kewenangan bagian legal perusahaan.
“Saya tidak bisa berikan tanggapan lebih jauh. Yang berhak berikan keterangan adalah pihak legal. Bukan ranah saya dan pastinya saya akan komunikasikan dengan legal kami di Denpasar,” tegas Maurids.
Pernyataan kedua pimpinan tersebut memperlihatkan bahwa informasi mengenai status pekerjaan karyawan telah dikonfirmasi, tetapi penjelasan substantif mengenai langkah perusahaan belum tersedia.
Kasus yang menyeret nama kedua karyawan BUMN itu bermula dari peristiwa yang menurut pelapor terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA di sebuah kamar kos tertutup di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu.
OJJ mengaku menemukan istrinya, JM, bersama PBB di lokasi tersebut. Setelah kejadian itu, pelapor menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta kehadiran petugas.
Pamapta I bersama personel Samapta Polres Sumba Timur disebut mendatangi lokasi dan membawa kedua orang yang dilaporkan ke Markas Polres Sumba Timur bersama barang bukti awal.
Pada hari yang sama, OJJ membuat laporan polisi bernomor LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut penasihat hukum pelapor, Yeremias Salu, perkembangan laporan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2026. Dokumen tersebut disebut memuat informasi bahwa lima orang saksi dan dua orang terlapor telah diperiksa.
Namun, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan pada 23 Juli 2026 dengan alasan perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti. Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak pelapor.(ion)


