Waingapu.Com – Polsek Matawai La Pawu secara resmi menyerahkan tersangka RKP ke Kejaksaan Negeri Waingapu pada Selasa (29/4/2025), setelah berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap dinas dinyatakan lengkap.
RKP, yang merupakan aparat Desa Persiapan Hawurut, diduga memalsukan tanda tangan dan cap Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai La Pawu pada dua lembar dokumen Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT). Aksi tersebut bermula saat RKP menerima dua surat KKMT dari HP alias UNN, yang hendak mengurus legalisasi dokumen ternaknya.
Dengan imbalan Rp250.000, RKP menjanjikan bantuan pengurusan dokumen, namun justru memalsukan tanda tangan dan cap menggunakan contoh dari grup WhatsApp desa. Surat yang sudah dipalsukan lalu dikembalikan ke HP untuk keperluan penjualan ternak di Waingapu.
Pemalsuan terungkap saat dilakukan pengecekan fisik dan dokumen oleh calon pembeli serta penyuluh ternak. Kecurigaan muncul dan Kepala Desa Katikuluku akhirnya menemukan bahwa dokumen tersebut tidak sah.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyatakan tersangka telah diserahkan beserta barang bukti dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.(ped)