Rp500 Juta untuk Gempa Flores, Pemkab SBD Tegaskan Transparani

oleh

Pencatatan dana donasi ASN juga harus dipisahkan dari dana yang bersumber dari APBD atau BTT. Pemisahan itu menjadi bagian penting agar sumber dan penggunaan setiap dana dapat ditelusuri.

Penyaluran bantuan harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Selain itu, penyaluran perlu mengacu pada hasil koordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi berwenang dan hasil asesmen.

Pemkab SBD juga memasang sejumlah larangan dalam proses pengelolaan bantuan. Pihak yang terlibat diwajibkan menghindari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, penggelapan, manipulasi data hingga penggelembungan harga atau jumlah bantuan.

Hasil pengumpulan dan penggunaan dana partisipasi ASN serta pelaksanaan penyaluran bantuan wajib dituangkan dalam laporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, gerakan bantuan untuk korban gempa Flores tidak hanya berbicara mengenai jumlah dana yang dikumpulkan, tetapi juga bagaimana uang tersebut dikelola dan sampai kepada penerima bantuan.Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menyiapkan dukungan sebesar Rp500 juta untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Flores. Namun, penyaluran bantuan tidak dilakukan tanpa mekanisme karena pemerintah daerah menetapkan sejumlah prinsip pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Dukungan Rp500 juta tersebut disiapkan pemerintah bersama masyarakat Sumba Barat Daya. Bantuan itu diharapkan dapat membantu warga Flores yang menghadapi dampak bencana gempa.

Dalam surat edaran mengenai Gerakan Peduli Bencana Gempa Bumi Flores Tahun 2026, Pemkab SBD menyatakan dukungan terhadap penanganan bencana dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.