Rp500 Juta untuk Gempa Flores, Pemkab SBD Tegaskan Transparani

oleh

Salah satu mekanisme yang disebut adalah Belanja Tidak Terduga (BTT), sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Artinya, dukungan pemerintah tetap ditempatkan dalam koridor pengelolaan keuangan daerah.

Selain dana pemerintah, Pemkab SBD juga membuka ruang partisipasi ASN. Donasi yang dihimbau sebesar Rp20.000 per orang dan secara khusus dinyatakan bersifat sukarela.

Pengelolaan dana menjadi perhatian tersendiri dalam surat edaran tersebut. Dana partisipasi ASN harus dikumpulkan melalui mekanisme transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak boleh menggunakan rekening pribadi.

Pencatatan dana donasi ASN juga harus dipisahkan dari dana yang bersumber dari APBD atau BTT. Pemisahan itu menjadi bagian penting agar sumber dan penggunaan setiap dana dapat ditelusuri.

Penyaluran bantuan harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Selain itu, penyaluran perlu mengacu pada hasil koordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi berwenang dan hasil asesmen.

Pemkab SBD juga memasang sejumlah larangan dalam proses pengelolaan bantuan. Pihak yang terlibat diwajibkan menghindari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, penggelapan, manipulasi data hingga penggelembungan harga atau jumlah bantuan.

Hasil pengumpulan dan penggunaan dana partisipasi ASN serta pelaksanaan penyaluran bantuan wajib dituangkan dalam laporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, gerakan bantuan untuk korban gempa Flores tidak hanya berbicara mengenai jumlah dana yang dikumpulkan, tetapi juga bagaimana uang tersebut dikelola dan sampai kepada penerima bantuan.(ped)