Waingapu.Com– Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menekankan pentingnya percepatan distribusi Bantuan Pangan Beras CPP Tahun 2025 kepada masyarakat miskin penerima manfaat. Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, menegaskan bahwa seluruh jajaran camat, lurah, dan kepala desa harus mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan Badan Pangan Nasional.
“Jangan ada penimbunan beras bantuan CPP di kantor desa atau kelurahan. Begitu beras tiba, segera salurkan kepada warga sesuai daftar penerima,” ujar Umbu Ngadu Ndamu.
Ia menambahkan, bantuan beras CPP adalah hak masyarakat dan tidak boleh dipolitisasi atau disalahgunakan. “Kami ingatkan agar proses distribusi ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Program ini menyasar warga miskin berdasarkan data DTSEN terbaru dari Kemensos dan BPS. Penyaluran dilakukan oleh Perum BULOG yang dapat bekerja sama dengan transporter, dengan batas pengambilan maksimal lima hari setelah beras tiba.(wyn)