Menurut penyidik, EP dilaporkan atas dugaan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHP. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.
Usai diamankan, EP dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik.
Kombes Pol. Nova mengatakan, keberadaan Tim Zero merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditangani secara profesional, sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kondisi serta kepentingan korban,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak segera melaporkannya kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mempercepat penanganan kasus.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Jangan takut untuk melapor karena setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nova.
Di sisi lain, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban anak. EP sendiri masih berstatus terlapor sehingga proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(wyn)


