Waingapu.Com-Delapan mantan karyawan tetap BRI Cabang Waingapu memutuskan menempuh jalur hukum usai hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meski sudah melalui tiga kali mediasi di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Timur, penyelesaian tak kunjung tercapai.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Sumba Timur, Yulianus Laki Amah, Jumat (1/8/2025) siang lalu mengatakan, bahwa mediasi pertama hingga ketiga gagal membuahkan hasil.
“Pihak BRI sudah sempat berjanji menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan dengan penyelesaian internal terlebih dahulu. Tapi tidak ada realisasinya dan tentu saja tidak ada titik temu dengan para eks karyawan,” jelas Yulianus.
Bahkan, dalam mediasi terakhir, perwakilan BRI menolak tuntutan pekerja dan menantang melanjutkan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jujur saja saya sesalkan itu, ditambah lag saya merasa pimpinan BRI Waingapu tidak pro aktif. Hal itu nampak dalam 3 kali mediasi yang kami laksanakan, tidak sekalipun pimpinan hadir sekalipun diundang. karena itu tanggal 29 Juli kemarin saya rekomendasikan untuk dibawa ke sidang PHI,” tegas Yulianus di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, delapan eks karyawan BRI itu telah menunjukkan Aris Manja Palit selaku kuasa hukumnya. Para korban PHK dan kuasa hukumnya itu tengah dan terus menyiapkan langkah hukum ke PHI di Kupang sebagai bentuk perjuangan terakhir untuk mendapatkan hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.
Terkait permasalahan ini, pimpinan BRI Waingapu belum memberikan statemen. Oleh seorang staf Bank yang berada di Jalan Ahmad Yani itu disebutkan, pimpinannya baru bisa memberikan pernyataan Pers pada Senin (4/8/2025) mendatang dengan jam yang akan diinfokan kemudian.(ion/ped)


