Deadlock, Pertemuan Forum Masyarakat Umalulu & Pemkab Sumba Timur

oleh
oleh
Deadlock

Waingapu.Com – Pertemuan yang diprakarsai oleh Pemkab. Sumba Timur (Sumtim), NTT dengan agenda penyampaian sikap Pemerintah Daerah sehubungan dengan pernyataan sikap/tuntutan Forum Masyarakat Umalulu (FMU), yang sejatinya dijadawalkan, Jumat (20/07) pukul 10:00 WITA berujung deadlock. Tidak adanya kesepakatan dari kedua pihak, menjadikan pertemuan itu tidak terwujud, pasalnya pihak Pemkab. bersikukuh hanya menerima perwakilan FMU, sementara dari FMU bersikukuh tanpa perwakilan, dengan dalil bahwa masyrakat yang hadir kala itu berhak untuk menyampaikan aspirasi dan juga bertatap muka dengan seluruh undangan dalam pertemuan dimaksud.

Terpantau kala itu, sekitar limapuluhan warga asal Umalulu, sekira pukul 11:00 WITA tiba di halaman Kantor Bupati Sumtim. Diwakili oleh Tomi Umbu Pura, warga kemudian meyampaikan harapannya untuk bisa ikut masuk ke ruang pertemuan. Namun oleh Aprianto Tadu, Kasubag. Kecamatan & Kelurahan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumtim, juga Johanes Pama, Kasat. Polisi Pamong Praja, Sumtim, dengan dasar amanat pimpinan pertemuan/rapat yang akan digelar, pada awalnya meminta untuk dua orang wakil FMU yang masuk ke ruang pertemuan. Namun karena tak juga disepakati kemudian diperkenankan sepuluh orang boleh masuk di ruang pertemuan. Hal mana kemudian tetap tidak disetujui oleh FMU.

Baca Juga:  Kali Kedelapan, KPK Kembali Menggelar ACFFEST 2022

Tomi Umbu Pura

“Kita undang Permintah ke atas, Pemerintah tidak hadir. Sekarang kita diundang pemerintah ke sini kita hadir. Terimalah kita apa adanya, jangan pakai negosisiasi lagi harus jumlah sekian-sekian. Semua kita di sini punya hak yang sama kita hadir di sini,” tandas Tomi Umbu Pura.

Lebih lanjut Umbu Pura menegaskan, jika tidak diperkankan seluruh warga ke ruang pertemuan karena alasan kapasitas ruangan, maka ia bersama warga yang bersamanya saat itu siap menunggu dan diadakan pertemuan di luar atau di pelataran kantor Bupati. “Jika juga tidak bisa bertemu dan nantinya tidak mau ke atas, silakan close dan kasih keluar semua alat diatas,” tandas Tomi Umbu Pura.

Adapun yang dimaksud alat di atas oleh Tomi Umbu Pura, adalah alat-alat berat yang sedang dan siap beraktifitas mengolah lahan oleh PT. Muria Sumba Manis (MSM), yakni investor bidang perkebunan monukultur di seputaran Wanga dan Patawang, Kecamatan Umalulu.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Tepis Rumor KKN dalam Perekrutan PTT

Ditemui di ruang rapat bupati, Domu Warandoy, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang sedianya memimpin pertemuan itu menegaskan, Pemerintah Daerah sudah menyediakan tempat dan waktu untuk digelarnya pertemuan. Namun karena FMU bersikukuh semuanya harus masuk mengikuti pertemuan maka pertemuan yang seharusnya dihadiri oleh FMU tetap dilakukan.

Domu Warandoy

“Mereka dua orang ini berani mengatasnamakan masyarakat, karena itu saya undang dua orang ini dalam surat untuk datang rapat hari ini dalam rangka menyampaikan hasil rapat Forkompimda plus yang berlangsung Senin sembilan Juli lalu yang dipimpin oleh Bupati dihadiri oleh Forkompimda dan OPD terkait,” urai Warandoy.

Selanjutnya, demikian ungkap mantan Sekretaris KPUD Sumtim itu, Pemkab. Sumtim sudah sudah mencermati pokok-pokok tuntutan FMU, yang mana telah dipatutkan dengan aturan, sehingga dalam rapat Forkompimda plus itu, ada sembilam keputusan yang diambil, yang mana keputusan itu hendak disampaikan ke FMU terutama warga yang merasa berhak atas lahan tersebut.

Baca Juga:  Pasar Baru Prailiu Belum Difungsikan & Alami Kerusakan, Ini Penjelasan Pemkab Sumba Timur

“Karena itu saya undang dua orang, tapi ini datang sekian banyak, dan semua mau masuk, saya sudah toleransi sepuluh orang tetap tidak mau, malah minta Pemerintah Daerah turun lapangan lagi. Kami sudah pelajari tuntutan mereka dan sudah patutkan dengan aturan. Ruang untuk komunikasi sudah terakhir ini hari sebetulnya. Apabila dari keputuan pemerintah daerah dalam kaitan dengan persoalan ini tidak juga bisa diterima, ini negara hukum silakan sudah berproses lewat lembaga peradilan sesuai dengan tingkatan, ini langkah yang kami tempuh, saya minta juga kepada Kabag. Pemerintahan dan Otda serahkan notyle rapat ini ke Umbu Tomi dan Umbu Manang, mereka mau terima, terima kasih tidak mau terima yaa itu hak mereka,” urai Warandoy.(ion)

Komentar